OJK Naikkan Batas Maksimal Pinjaman Produktif Fintech P2P Lending Hingga Rp5 Miliar
- Kamis, 23 Januari 2025
Jakarta - Dalam langkah terbaru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan batas maksimal pembiayaan melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending hingga Rp5 miliar untuk pembiayaan produktif.
Ketentuan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi sektor usaha produktif di Indonesia, Kamis, 23 Januari 2025.
Pasal 137 Ayat 4 dari POJK 40/2024 menyatakan, "Penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan Rp5.000.000.000." Pengumuman ini diambil pada Kamis, 23 Januari 2025, memberikan angin segar bagi banyak entitas dan individu yang mencari dana untuk ekspansi atau memulai usaha baru.
Namun, tidak semua penyelenggara fintech P2P lending dapat menyediakan pembiayaan hingga batas maksimal ini. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjol untuk mendapatkan izin menyalurkan pinjaman produktif mencapai Rp5 miliar. Pertama, penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet yang tidak lebih dari 5% selama enam bulan terakhir. Kedua, penyelenggara tidak diperbolehkan dalam keadaan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha baik secara sebagian maupun seluruhnya oleh OJK.
Bagi penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kedua persyaratan ini, batas atas pembiayaan produktif tetap disamakan dengan batas pembiayaan konsumtif, yakni sebesar Rp2 miliar. Ini berarti bahwa hanya penyelenggara yang memiliki performa keuangan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang dapat memanfaatkan kebijakan baru ini.
Selain pembiayaan produktif, POJK 40/2024 juga menetapkan aturan terkait batas maksimum pendanaan dari setiap pemberi dana (lender) beserta afiliasinya. Batas maksimum yang ditetapkan adalah sebesar 25% dari outstanding pembiayaan di akhir bulan. Namun, ada pengecualian untuk lender yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Pihak ini diizinkan untuk memberikan pendanaan hingga 75% dari outstanding pembiayaan bulan itu.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan peran fintech dalam perekonomian, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sering kali kesulitan mengakses pendanaan konvensional. Dengan adanya batas yang lebih tinggi, penyelenggara P2P lending memiliki peluang lebih besar untuk menyalurkan dana kepada pelaku usaha yang membutuhkan, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan pada akhirnya, meningkatkan perekonomian negara.
Seorang ahli industri fintech yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Keputusan OJK untuk menaikkan batas pembiayaan produktif bagi fintech adalah langkah positif yang mencerminkan kepercayaan regulator terhadap pelaku industri ini. Namun, dengan kebijakan baru ini, tantangan bagi penyelenggara fintech adalah memastikan kualitas pendanaan tetap terjaga dan tetap patuh pada regulasi yang berlaku."
Dengan kebijakan yang ditetapkan dalam POJK 40/2024, OJK nampaknya serius dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan dinamis. Peningkatan batas pembiayaan ini bukan hanya menawarkan peluang lebih besar bagi pelaku fintech, tetapi juga bagi sektor usaha yang lebih luas di Indonesia. Operator layanan fintech dan pelaku usaha diharapkan dapat menggandakan usaha mereka dalam menjaga integritas dan transparansi agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal.
Baca JugaOJK Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Integritas Nasional 2024
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!
- Kamis, 23 Januari 2025
Manfaat Pijat dengan Minyak Zaitun: Solusi Relaksasi dan Kesehatan Kulit
- Rabu, 22 Januari 2025
Berita Lainnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Berikut Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan
- Kamis, 23 Januari 2025
Investasi Baru Senilai Rp 6,49 Triliun Segera Dimulai di Ibu Kota Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
7 Jenis Pinjaman BCA, Syarat, Fitur, dan Keuntungannya
- 08 Januari 2025
5.
Cara Top Up OVO lewat ATM Nobu hingga Biaya Adminnya
- 08 Januari 2025