JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan ketentuan mengenai sertifikasi influencer keuangan serta kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Melalui regulasi itu, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan pada sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan, edukasi maupun saran investasi tidak lagi bisa dijalankan secara sembarangan, melainkan harus ditopang kompetensi yang cukup dengan mengedepankan perlindungan konsumen.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menilai regulasi itu menjadi perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini berkembang seiring meningkatnya peran influencer serta kreator konten sebagai sumber informasi bagi publik.
Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir, influencer serta kreator konten telah menjadi salah satu pintu masuk utama publik untuk mengenal aset kripto serta ekosistemnya.
"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dari Sumbernya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, keberadaan sertifikasi bukan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten.
Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.
"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.
Selain mengatur sertifikasi influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer dalam kegiatan pemasaran.
Dalam ketentuan itu, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka.
Selain itu, influencer hanya bisa mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang cukup, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
PUJK juga wajib memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara jelas, akurat, jujur, serta tidak menyesatkan.
Aloysia mengatakan kebijakan itu sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi serta perlindungan konsumen.
Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, serta influencer akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutur Aloysia.