Groundbreaking Fasilitas PSEL Denpasar Raya Resmi Dilaksanakan

Peresmian pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik. ( Sumber : NET )
Penulis: Talita Malinda
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:13:30 WIB

DENPASAR - PT Danantara Investment Management (DIM) melakukan peresmian awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali pada hari Rabu (8/7/2026).

Proyek tersebut menelan dana investasi sebanyak Rp3 triliun.

Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menyebutkan, kegiatan peresmian tersebut juga dibarengi dengan penandatanganan kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) sebagai langkah awal realisasi proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut.

Sementara itu, prosesi penandatanganan PPA dilakukan oleh PT PLN (Persero) bersama PT Weiming Nusantara Bali New Energy selaku entitas bisnis pelaksana proyek (BUPP).

Menurutnya, PSEL Denpasar Raya sekarang sudah mencapai tahap krusial untuk menuju fase pembangunan fisik setelah proses seleksi mitra selesai dilakukan.

"PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan power purchase agreement dan peresmian pembangunan PSEL. Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya," ujar Pandu dalam acara peresmian yang disiarkan secara daring.

Pandu menerangkan, nilai modal untuk proyek PSEL Denpasar Raya ini mencapai Rp3 triliun.

Program ini juga diprediksi mampu menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja hijau serta memangkas kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 80%.

"Inisiatif ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," katanya.

Pandu dari Sumbernya menyatakan bahwa proyek PSEL Denpasar Raya diciptakan untuk menuntaskan permasalahan sampah.

Pekerjaan tersebut juga dapat menciptakan energi bersih sekaligus memberi kontribusi ekonomi bagi penduduk Bali.

Bangunan itu bakal didirikan dengan mengadopsi standar lingkungan European Industrial Emissions Directive (EU IED).

Menurut Pandu, hadirnya infrastruktur ini diperkirakan bisa menurunkan polusi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80% dan memangkas emisi karbon kurang lebih 640.000 ton CO2 setiap tahun.

Dalam aspek operasional, proyek tersebut ditargetkan sanggup mengolah lebih dari 500.000 ton sampah setiap tahun atau setara lebih dari 40% dari seluruh timbunan sampah yang ada di Bali.

Pada sektor kelistrikan, PSEL Denpasar Raya akan menyediakan energi hijau yang cukup guna mencukupi kebutuhan daya listrik bagi sekitar 100.000 rumah tangga di Bali.

Lebih lanjut, Pandu menuturkan bahwa penentuan mitra untuk proyek PSEL dilakukan melalui proses mendalam dengan melibatkan lebih dari 60 ahli serta profesional dari berbagai bidang ilmu agar memastikan proyek berjalan mengikuti standar internasional.

Dirinya mengungkapkan tim yang bertugas memiliki riwayat dalam berbagai proyek PSEL di sejumlah negara, contohnya Thailand, Australia, Malaysia, Kuwait, Cina, Irlandia, dan Jerman.

"Keterlibatan tim Danantara dan tim ahli independen menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra ini telah terverifikasi dan dilakukan secara profesional, didukung oleh keahlian teknis, operasional, hukum, finansial, dan lingkungan," katanya.

PSEL Denpasar Raya kini telah masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Keputusan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 yang menetapkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu sebagai PSN, serta Perpres No. 35/2018 dan Perpres No. 109/2025 mengenai percepatan infrastruktur ramah lingkungan.

Selain PSEL Denpasar Raya, terdapat dua proyek PSEL lainnya yang terdaftar sebagai PSN.

Keduanya adalah PSEL Kota Bekasi dan PSEL Bogor Raya yang berlokasi di Jawa Barat.

Dari sisi administratif, status PSN tersebut diberikan melalui Surat Keterangan PSN yang dikeluarkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Semenjak proyek PSEL itu terdaftar sebagai PSN, BUPP yang bersangkutan akan menerima bantuan penuh dari pemerintah pusat.

Bantuan tersebut mencakup penguatan koordinasi antar kementerian dan instansi, kemudahan dalam mengatasi kendala birokrasi di lapangan, serta penyediaan beragam instrumen kebijakan untuk memastikan pembangunan terlaksana secara efisien dan tepat sasaran.

Sementara itu, PSEL Denpasar Raya juga memakai lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Situasi ini terlihat dari penandatanganan kesepakatan kerja sama (PKS) penggunaan lahan bersama Pemerintah Kota Denpasar beberapa waktu yang lalu.

Pada proyek tersebut, Pelindo memberikan sebagian lahan hak pengelolaan (HPL) di wilayah Benoa seluas sekitar 60.502 meter persegi atau setara 6 hektare.

Area tersebut akan digunakan untuk mendirikan fasilitas PSEL dan infrastruktur penunjangnya.

Pemanfaatan lahan itu dirancang selama 30 tahun guna mendukung upaya sistem pengelolaan sampah terpadu di Bali.

Reporter: Talita Malinda