Selain Peningkatan Gaji, PGRI Soroti Nasib Guru Honorer dan PPPK

Presiden Prabowo mengakui gaji guru dan ASN saat ini belum memadai. (Sumber Foto: NET)
Penulis: Talita Malinda
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:14:20 WIB

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa gaji guru dan aparatur sipil negara (ASN) saat ini belum memadai karena keuangan negara kerap dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, memberikan apresiasi atas pengakuan jujur tersebut.

"Terima kasih kalau Presiden mengakui bahwa guru itu kurang, memang kenyataannya itu sangat kurang. Jadi terima kasih atas keterusterangannya dan kami berharap bahwa tata kelola pendidikan, efisiensi, dan lain sebagainya itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Unifah saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Ia menekankan bahwa kesejahteraan guru memang menjadi fokus utama PGRI selama ini.

Dia berharap pemerintah dapat segera melakukan peningkatan gaji bagi tenaga pengajar.

"Kesejahteraan guru dan profesionalisme serta perlindungan menjadi concern PGRI. Jadi, dengan kondisi guru yang sederhana ini diharapkan dapat ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya dari waktu ke waktu," ucap dia.

Unifah menyebut para guru tidak menuntut hal yang berlebihan.

Dia berharap adanya standar gaji yang jelas bagi tenaga pendidik.

"Kalau kami sih nggak egois sih ya. Minimum satu kali gaji pokok dan ada apa namanya standar gaji minimum buat guru itu adalah kebahagiaan bagi kami karena kami mengerti negara juga sedang menghadapi berbagai tantangan. Karena itu kalau ada UMR ya gaji juga ada pendapatan minimum gaji," ujarnya.

Terkait besaran kenaikan, menurutnya, angka yang ideal bagi guru adalah minimal 100 persen dari gaji pokok.

Meski begitu, dia menyadari bahwa standar tersebut pun belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup para guru.

"Di mana di angka berapakah? Minimal 100 persen, minimal 100 persen dari gaji pokok itu adalah paling sedikit. Walaupun itu belum mencukupi, tapi dengan ada standarisasi seperti itu, teman-teman tuh nggak berharap terlalu yang kami tahu bahwa guru itu profesionalisme dan pengabdian adalah dua hal yang nggak bisa dipisahkan ya," ucap dia.

Unifah kembali menegaskan bahwa tuntutan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk memerhatikan nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar segera dapat diangkat menjadi PNS.

"Karena jangan sampai mereka sedang bekerja memikirkan hal-hal yang terkait dengan kondisi perut gitu, ya kondisi apa namanya minimum keluarga lah. Ya paling nggak mereka itu bisa tenang bekerja, mendidik dengan baik itu harapannya ya. Harapannya seperti itu. Kami tidak berlebihan, kami mengerti bahwa negara banyak fokus priority-nya tapi mengorbankan gaji tenaga kependidikan, guru, dosen gitu itu sangat tidak bijaksana," tutur dia.

Reporter: Talita Malinda