Langgar Aturan, Tambang Galian C di Desa Rajekwesi Disegel

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 25 Juni 2026
Langgar Aturan, Tambang Galian C di Desa Rajekwesi Disegel
Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Ngabul (FOTO: NET)

JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, yang mencakup Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPUPR, dan unsur Kecamatan Mayong, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan pertambangan ilegal (galian C) pada hari Rabu (23/6/2026).

Tindakan ini diambil merespons aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan operasional tambang tanpa izin di kawasan tersebut.

Saat tiba di area, tim gabungan tidak menjumpai adanya proses pengerukan yang sedang beroperasi.

Petugas hanya menemukan dua unit ekskavator serta satu kamera CCTV yang terpasang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tambang tersebut milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu RT 7 RW 1, Kecamatan Pecangaan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan pihaknya telah memerintahkan pemilik untuk menghentikan total operasional di sana.

“Kami minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,” ujar Nafe’, Rabu (23/6/2026).

Nafe’ menerangkan bahwa material tanah dari galian dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dibawa ke luar area sebelum seluruh dokumen izin usaha pertambangan diselesaikan sesuai aturan.

Jika terbukti tanah telah diperjualbelikan, pemilik harus membayar pajak daerah.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan galian C ini dianggap melanggar aturan tata ruang karena berada di kawasan pangan dan lahan sawah baku.

Di lapangan, tim gabungan mendapati kerusakan lingkungan berupa lahan terbuka seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.

Aktivitas tambang ilegal di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, terus dipantau oleh Pemkab Jepara karena menyangkut aspek perizinan, keselamatan lingkungan, kondisi jalan, serta dampaknya pada masyarakat dan sektor pertanian.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua