JAKARTA - Dorongan terhadap percepatan penyelesaian batas desa kembali ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri.
Fokus tersebut mengemuka seiring kebutuhan pemerintah untuk memastikan setiap desa memiliki kepastian wilayah administrasi yang jelas sebagai fondasi tata kelola pembangunan. Ditjen Bina Pemdes meminta kepala daerah segera melaporkan perkembangan penyelesaian batas desa, termasuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti peraturan bupati, data digital, serta berita acara kesepakatan.
Dalam penjelasan resmi, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan unsur fundamental dalam penyusunan berbagai peta pembangunan wilayah. Kejelasan batas wilayah, menurutnya, menjadi pondasi bagi proses perencanaan pembangunan desa agar lebih efektif, terarah, dan tepat guna.
Batas Desa sebagai Penentu Ketepatan Kebijakan Publik
Lusje menjelaskan bahwa pentingnya batas desa berkaitan langsung dengan banyak aspek tata kelola pemerintahan. Ia menyebutkan bahwa batas desa memiliki fungsi strategis untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset desa, mereduksi potensi konflik antarwilayah, hingga menghadirkan kepastian bagi iklim investasi yang kondusif.
Ia menekankan bahwa batas wilayah yang pasti juga berperan besar dalam memastikan akurasi penerima manfaat dari berbagai program pemerintah. Ketepatan sasaran dalam program-program perlindungan sosial dan pengembangan desa sangat bergantung pada akurasi data kewilayahan. "Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa," kata Lusje dalam keterangannya di Jakarta.
Penjelasan tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah program yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian batas desa secara sistematis dan terpadu. Program ini juga bertujuan memperkuat administrasi pertanahan nasional dengan melibatkan berbagai kementerian.
Akselerasi Penyelesaian Batas Desa di Daerah
Selain meminta laporan progres, Lusje menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mempercepat penyelesaian batas desa melalui dukungan anggaran daerah. Pengalokasian anggaran perlu dituangkan secara formal dalam dokumen perencanaan daerah mulai dari RPJMD hingga RKPD. Dengan memasukkan kegiatan penegasan batas desa dalam dokumen tersebut, akselerasi di tingkat daerah diharapkan berjalan lebih efektif.
Menurut Lusje, Ditjen Bina Pemdes juga telah melakukan berbagai langkah konkret dalam mendukung percepatan penyelesaian batas desa. Langkah tersebut meliputi pembinaan langsung kepada pemerintah daerah, peningkatan kapasitas kepala daerah, integrasi kegiatan batas desa sebagai program prioritas nasional, dan penguatan sinergi dengan tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat pusat.
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administratif, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga agar proses penetapan batas desa dapat berjalan selaras dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional.
Kolaborasi Program ILASPP untuk Penyelesaian Batas Desa
Dalam kerangka pelaksanaan ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menargetkan penyelesaian batas desa di lima ribu desa hingga tahun 2029. Target tersebut dicapai melalui kolaborasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian ATR/BPN yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan.
Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa salah satu keluaran utama dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi penetapan batas desa di tingkat kabupaten dan kota.
Laode menjelaskan bahwa target penyelesaian batas desa ini secara langsung akan meningkatkan jumlah desa yang memiliki batas administrasi definitif. Saat ini, terdapat 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah terkait batas desa, atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan masih diperlukan percepatan signifikan agar seluruh desa memiliki kepastian batas yang jelas dan sah secara hukum.
Penguatan Dasar Kebijakan Penyelesaian Batas Desa
Dalam penjelasan lebih lanjut, Ditjen Bina Pemdes menilai bahwa penyelesaian batas desa sangat penting bagi landasan pengambilan keputusan di masa mendatang. Ketika batas desa telah disahkan, maka pemerintah daerah dan pusat memiliki pedoman struktur ruang yang lebih kokoh. Hal ini berdampak pada proses persetujuan lingkungan, penetapan perencanaan wilayah, hingga distribusi anggaran.
Dengan adanya batas desa yang jelas, pemerintah dapat menghindari konflik kebijakan maupun tumpang tindih penggunaan lahan. Kejelasan wilayah juga membantu desa dalam menentukan prioritas pembangunan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal.
Pada saat bersamaan, pemerintah daerah diharapkan aktif menyelesaikan batas desa agar tidak terjadi ketimpangan administratif. Batas administrasi yang belum jelas kerap memicu hambatan dalam pemetaan potensi desa maupun pembangunan infrastruktur dasar.