WALHI Desak Pemerintah Segera Lakukan Transisi Energi Berkeadilan

WALHI Desak Pemerintah Jalankan Transisi Energi Berkeadilan. ( Sumber : NET )
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:57:45 WIB

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa, yang terdiri dari WALHI Jawa Timur, WALHI Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, serta WALHI Jakarta, mendesak pemerintah pusat agar segera melaksanakan transisi energi berkeadilan melalui dokumen kertas kebijakan.

Desakan ini ditujukan secara khusus kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang sudah berusia lanjut harus segera dipensiunkan dan diganti dengan energi terbarukan yang tidak merusak lingkungan, tidak merampas ruang hidup masyarakat, serta tidak sekadar berorientasi pada profit.

WALHI menegaskan bahwa energi merupakan hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara secara berkelanjutan dan adil.

Perwakilan WALHI Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, menilai ketidakseriusan pemerintah terlihat dari kebijakan seperti Permen ESDM No.10/2025, Perpres No.112/2022, dan RUKN yang belum secara tegas mewajibkan pensiun dini PLTU.

Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan adanya kenaikan listrik batu bara di Bali, Madura, dan Jawa dari 185.202 GWh pada 2025 menjadi 205.012 GWh di 2030.

Pemerintah juga tetap membuka PLTU captive serta memperpanjang usia PLTU melalui teknologi CCS/CCUS dan co-firing biomassa.

“Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.

WALHI menegaskan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transisi energi berkeadilan.

Kebijakan yang diambil masih mengandalkan solusi palsu, termasuk peralihan dari batu bara ke gas yang tetap bermasalah bagi iklim dan keberlanjutan.

Di saat bersamaan, pengembangan energi berisiko tinggi seperti geothermal terus dipaksakan, meski berpotensi memicu konflik sosial, merusak lingkungan, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

“Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng. Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.

Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, menilai KLH perlu mengambil peran yang lebih tegas dalam memastikan kebijakan transisi energi tidak hanya mengejar target penurunan emisi di atas kertas.

KLH tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi dalam proyek transisi energi, melainkan harus memastikan seluruh kebijakan energi mematuhi prinsip perlindungan ruang hidup rakyat dan keadilan ekologis.

“KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.

WALHI menegaskan perlunya koreksi mendasar terhadap kebijakan energi nasional dengan meninggalkan transisi semu yang berbasis solusi palsu dan energi kotor.

Perbaikan RUU EBT wajib mencakup kewajiban pensiun dini PLTU, penghapusan gas, CCS/CCUS, dan co-firing, serta penguatan energi terbarukan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.

Langkah ini harus dibarengi dengan penghentian PLTU dan geothermal, khususnya di Jawa, integrasi transisi energi dalam pembangunan daerah, serta penguatan pembiayaan publik untuk energi komunitas.

Demokrasi energi, pemulihan ekologis, dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Reporter: Talita Malinda