Kemendagri Kokohkan Kontribusi Daerah Terhadap Transisi Energi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 08 Juli 2026
Kemendagri Kokohkan Kontribusi Daerah Terhadap Transisi Energi
Transisi Energi Nasional. ( Sumber : NET )

JAKARTA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengikuti agenda Stakeholder Consultation Regional Papua guna merumuskan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 yang dilaksanakan lewat ruang virtual, Senin (6/7).

Agenda itu dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diikuti utusan kementerian/lembaga, otoritas wilayah di area Papua, BUMN/BUMD, kalangan kampus, perhimpunan, hingga entitas bisnis.

Kombinasi rembuk ini ditujukan untuk menyosialisasikan kiblat regulasi serta poin dasar draf RUEN 2026–2035, menjaring saran dari bermacam pihak terkait, memetakan problem esensial, hambatan, beserta potensi perluasan lini energi sampai tahun 2035, sekaligus mengokohkan sinergi antarsektor antara otoritas pusat dan otoritas daerah.

Dalam pemaparannya, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Irvan Amirullah memberikan penegasan bahwa pihak penguasa daerah menguasai andil vital guna menyokong implementasi peralihan energi domestik.

Perkara itu selaras dengan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 mengenai Energi yang memprioritaskan dasar kegunaan, efektivitas berkeadilan, kelangsungan jangka panjang, serta pemeliharaan ekosistem.

“Pengelolaan energi di Indonesia harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Daerah memiliki kontribusi penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan transisi energi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional,” jelas Irvan.

Lebih dalam lagi, Irvan memaparkan bahwa seturut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, ketetapan energi domestik wajib dimasukkan ke dalam berkas perencanaan pembangunan wilayah.

Oleh karena itu, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) wajib dipadukan secara bertahap bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sampai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selaku landasan perumusan alokasi dana wilayah.

Dirinya pun mengutarakan bahwa sampai detik ini tercatat 36 provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah mengenai RUED.

Sedangkan, pemacuan perampungan masih diarahkan pada dua provinsi di area Papua, yakni Papua Pegunungan yang sedang merampungkan draf akhir Perda RUED serta Papua Barat Daya yang tengah mengulas Rancangan Perda RUED bersama pihak legislatif.

Sesuai penuturan Irvan, setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Energi Nasional, muncul rupa-rupa hambatan yang wajib lekas ditanggapi.

Perubahan RUEN bertransformasi menjadi tindakan krusial supaya penguasa daerah mempunyai dasar hukum kala melangsungkan penyelarasan pada RUED.

Bukan hanya itu, diperlukan atensi pada kapabilitas pendanaan wilayah guna menyokong pemenuhan sasaran bauran energi baru terbarukan (EBT), beserta penguatan keselarasan sasaran EBT dengan berkas RPJMD dan RKPD.

Di sisi lain, Kementerian ESDM memaparkan kiblat anyar ketetapan energi domestik yang berkiblat pada pemenuhan sasaran Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 lewat eskalasi pemanfaatan energi baru terbarukan.

Bagi area Papua, kekayaan EBT diproyeksikan menyentuh 126,49 GW, utamanya bersumber dari daya matahari dan tenaga air, alhasil dianggap mempunyai prospek cerah menjadi salah satu area utama pada pengembangan energi bersih domestik.

Lewat forum rembuk ini, penguasa berharap perumusan Rancangan RUEN 2026–2035 sanggup membuahkan ketetapan energi yang fleksibel terhadap situasi wilayah, terkhusus di Papua dan kawasan 3T, dengan begitu penerapan peralihan energi bisa berjalan kian produktif, seimbang, dan menyokong pembangunan wilayah berkelanjutan. 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua