Disnakertrans Kaltim Siapkan Langkah Proteksi Pekerja Sektor Tambang

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 05 Juni 2026
Disnakertrans Kaltim Siapkan Langkah Proteksi Pekerja Sektor Tambang
Salah satu tambang batu bara yang ada di Palaran (FOTO: NET)

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan melalui sejumlah langkah.

"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar di Samarinda, Kamis.

Arismunandar menerangkan bahwa potensi tenaga kerja tambang di Kaltim yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi ini dapat menyentuh 1.500 orang, walaupun laporan resmi dari korporasi belum seluruhnya masuk.

Sampai sekarang, dokumen resmi laporan pemecatan yang masuk ke dinas di level provinsi baru mencatat 505 pekerja dari PT BAS yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Sejumlah korporasi lain, semacam Bayan Group di Kutai Kartanegara beserta lima perusahaan tambang di Kutai Timur, pun sudah melempar sinyal akan memberlakukan kebijakan merumahkan sampai PHK staf karena adanya peninjauan ulang terhadap rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batubara.

Apabila strategi pemotongan waktu operasional tersebut belum cukup dan kebijakan PHK tetap harus diambil, menurut Aris, pemerintah memberikan penegasan agar semua hak pesangon serta kompensasi buruh wajib dibayarkan penuh oleh manajemen perusahaan.

"Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Aris.

Sistem proteksi tersebut bakal mengucurkan dana tunai senilai 60 persen dari upah terakhir yang diterima pekerja dengan batas waktu pemberian paling lama enam bulan.

Bukan hanya memperoleh manfaat JKP, para buruh yang terkena PHK juga memiliki hak untuk mengakses program pelatihan kerja.

Disnakertrans Kaltim pun menyediakan agenda pelatihan keahlian baru dengan tujuan agar eks karyawan tambang bisa secepatnya ditampung oleh sektor industri yang berbeda.

Agenda pendongkrakan kompetensi SDM ini dilaksanakan lewat akomodasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) yang berlokasi di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang berada di Samarinda.

Berdasarkan penuturan Aris, agenda pencegahan ini tergolong sangat mendesak karena kebijakan efisiensi sudah mulai meluas dan memengaruhi aktivitas operasional korporasi tambang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua