Tanggapi Penutupan Minimarket di Lombok, Mendag Siapkan Solusi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 26 Mei 2026
Tanggapi Penutupan Minimarket di Lombok, Mendag Siapkan Solusi
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjawab pertanyaan wartawan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penutupan sejumlah gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama menyangkut keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.

Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian lokasi usaha agar gerai tetap dapat beroperasi sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

Langkah ini diambil setelah penghentian sementara operasional 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah memicu atensi publik, termasuk aksi demonstrasi para pegawai yang videonya ramai beredar di media sosial.

Budi menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mencari solusi agar kebijakan penataan wilayah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. “Kami komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujar Budi dikutip dari sumbernya, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus dijalankan untuk memastikan proses penataan wilayah berjalan seimbang dengan kepentingan pelaku usaha.

Budi menegaskan bahwa pemerintah ingin kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak luas, khususnya bagi karyawan yang menggantungkan mata pencahariannya dari operasional gerai tersebut.

Mendag Budi juga menepis anggapan adanya persoalan lain di balik penutupan gerai minimarket tersebut.

Ia menegaskan kebijakan itu murni berkaitan dengan aspek perizinan serta penyesuaian terhadap aturan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait penataan wilayah dan regulasi ritel modern berada di tangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan atau evaluasi kebijakan, keputusan sepenuhnya menjadi wewenang daerah masing-masing. “Kalau pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir tujuannya baik karena setiap daerah punya tata ruang, tata wilayah masing-masing,” ujar Budi.

Menurut dia, setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan tata ruang yang berbeda sehingga kebijakan yang diterapkan pun dapat menyesuaikan kondisi daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret.

Kebijakan tersebut diambil karena gerai-gerai itu disebut belum melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai jarak minimal antara gerai ritel modern dan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dengan keberlangsungan pasar tradisional di daerah.

Namun, kebijakan penghentian operasional itu kemudian memicu aksi protes dari para pegawai.

Sejumlah karyawan diketahui melakukan demonstrasi dan menyuarakan kekhawatiran mereka terkait kelangsungan pekerjaan.

Rekaman aksi tersebut pun tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memperhatikan aturan tata ruang, tetapi juga keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua