Pakar Sebut Skema Bagi Hasil Migas Sulit Diterapkan di Sektor Tambang

Pakar Sebut Skema Bagi Hasil Migas Sulit Diterapkan di Sektor Tambang
Realisasi PNBP sektor minerba capai 92 persen (Sumber : NET)

JAKARTA — Sejumlah pakar di industri mineral dan batu bara (minerba) menilai rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerapkan sistem bagi hasil industri hulu minyak dan gas bumi (migas) ke sektor pertambangan akan sulit direalisasikan.

Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia, berpendapat bahwa pemberlakuan skema cost recovery maupun gross split yang umum di sektor migas bakal memicu kompleksitas dari aspek hukum serta tata kelola administrasi. 

Hal ini disebabkan oleh karakteristik komoditas minerba yang sangat beragam, berbeda dengan sektor migas yang jenisnya cenderung seragam.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ajak ASEAN Antisipasi Gangguan Pasokan Energi

Ia memaparkan bahwa setiap komoditas tambang memiliki perbedaan signifikan pada struktur biaya, siklus fluktuasi harga, kadar mineral, hingga teknik pengolahannya. 

Persoalan lain yang muncul adalah adanya fragmentasi perizinan di sektor minerba, mulai dari IUP, IUPK, PKP2B, hingga WIUP dengan profil entitas pemegang izin yang bervariasi.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. 

Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” ungkap Hendra saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).

Hendra juga menekankan bahwa sektor pertambangan sebenarnya telah memiliki sistem bagi hasil tersendiri melalui royalti, pajak, dan pembagian keuntungan di mana negara mendapatkan porsi langsung dari laba bersih.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas.

 Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” jelas Hendra.

Wacana perubahan regulasi ini mencuat di tengah penurunan kinerja industri pertambangan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi nasional tumbuh 5,61% secara year on year (yoy) pada kuartal I-2026, namun sektor pertambangan dan penggalian justru menyusut hingga 21,4%. Kondisi ini kontras dengan sektor industri pengolahan yang tumbuh 5,04% serta sektor transportasi yang meningkat 8,04%.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) melihat kemerosotan performa ini dipicu oleh keterlambatan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 serta pemangkasan kuota produksi.

 Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, menyebut situasi ini memaksa perusahaan membatasi alat berat dan melakukan rasionalisasi karyawan. 

Diketahui, kuota produksi batu bara turun menjadi 600 juta ton dari sebelumnya 750 juta ton. Dampaknya, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai 35.000 hingga 50.000 pekerja.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan.

 [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi.

 Karena tidak beroperasi maksimal banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” ujar Rizal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengkaji peluang penerapan sistem bagi hasil ala hulu migas untuk sektor tambang guna mengoptimalkan keuntungan negara dari sumber daya alam.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kami mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kami akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami,” jelas Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Dalam skema cost recovery migas, kontraktor mendapat pengembalian biaya operasi dari hasil produksi sebelum sisa hasilnya dibagi dengan negara.

 Sementara pada gross split, pembagian hasil dilakukan langsung sesuai proporsi kesepakatan awal tanpa mekanisme penggantian biaya.

“Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split.

 Mungkin pola-pola itu yang mencoba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tutup Bahlil.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Viral Pria Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid di Sukaraja

Viral Pria Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid di Sukaraja

Pingsan Saat Berkendara, Anggota Damkar Gunungkidul Meninggal Dunia

Pingsan Saat Berkendara, Anggota Damkar Gunungkidul Meninggal Dunia

Pajak Laba Luar Biasa Batu Bara untuk Tekan Ketergantungan Fosil

Pajak Laba Luar Biasa Batu Bara untuk Tekan Ketergantungan Fosil

Keadilan Sosial Jadi Kunci Utama Transformasi Energi Hijau Nasional

Keadilan Sosial Jadi Kunci Utama Transformasi Energi Hijau Nasional

Sinergi PLN EPI dan Masyarakat Kembangkan Biomassa Berbasis Digital

Sinergi PLN EPI dan Masyarakat Kembangkan Biomassa Berbasis Digital