Wamendagri Dorong Reformasi BUMD untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas
- Jumat, 03 April 2026
JAKARTA - Dorongan perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan pemerintah.
Di tengah besarnya potensi ekonomi yang dimiliki, banyak BUMD dinilai belum mampu menunjukkan kinerja optimal. Kondisi ini mendorong langkah serius untuk melakukan reformasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi manajemen, tetapi juga regulasi dan sistem pengawasan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi serta memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Dengan pembenahan yang terarah, diharapkan BUMD dapat lebih adaptif, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.
Baca JugaWFH Jumat ASN Dipantau Ketat dengan Geo-Location, Cegah Libur Panjang
BUMD Dinilai Punya Potensi Besar Namun Belum Optimal
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mewujudkan tata kelola yang lebih akuntabel dan adaptif.
Bima menyoroti posisi strategis BUMD yang memiliki potensi besar, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan kondisi kesehatan perusahaan yang optimal.
"BUMD ini adalah salah satu aset sekaligus sumber persoalan terbesar di republik ini. Dengan jumlah aset yang ada semestinya sangat potensial, tetapi tidak diiringi juga dengan BUMD yang sehat," kata Bima.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke kantor pusat PT Bank Sumut, Medan.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan hasil evaluasi kinerja BUMD sektor jasa air minum dan aneka usaha masih didominasi kategori belum sehat, yakni 21,1 persen tidak sehat, 36,8 persen kurang sehat, dan hanya 42 persen yang tergolong sehat.
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh agar potensi yang dimiliki BUMD dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah Siapkan RUU BUMD sebagai Solusi
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah bersama Komisi II DPR RI tengah menyiapkan langkah penataan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
Kebijakan itu diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola sekaligus menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi BUMD di daerah.
Menurut Bima, regulasi baru ini akan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMD. Salah satu poin penting adalah pemisahan indikator kinerja yang selama ini masih bercampur antara aspek finansial dan pelayanan publik.
"Pertama diusulkan pada nanti akan ada pemisahan antara KPI (indikator kinerja utama) yang sifatnya finansial, financial report ataupun pelayanan publik karena selama ini bercampur aduk," jelasnya.
Dengan pemisahan ini, diharapkan evaluasi kinerja BUMD menjadi lebih jelas dan terukur sesuai dengan fungsi masing-masing.
Pemisahan Peran dan Fleksibilitas Jadi Kunci Reformasi
Selain pembenahan indikator kinerja, pemerintah juga mendorong pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus menghindari konflik kepentingan.
Selama ini, peran ganda pemerintah daerah kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada kinerja BUMD. Dengan pemisahan yang jelas, diharapkan pengelolaan perusahaan menjadi lebih objektif dan transparan.
Bima juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan aset dan akses pemodalan. Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor penting agar BUMD mampu berkembang di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
"Dan ketiga adalah akses pemodalan dan pengelolaan aset yang lebih fleksibel. Jadi, tidak kaku," kata Bima.
Fleksibilitas ini diharapkan memberikan ruang bagi BUMD untuk berinovasi serta meningkatkan daya saing di berbagai sektor usaha.
Menuju Tata Kelola yang Lebih Akuntabel
Seluruh langkah reformasi yang disiapkan pemerintah pada akhirnya bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. BUMD diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
"Ini semua muaranya adalah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel," tuturnya.
Dengan adanya reformasi yang komprehensif, pemerintah berharap BUMD dapat bertransformasi menjadi entitas yang sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperbaiki sistem birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara di tingkat daerah.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Persiapan TKA Berbasis Komputer SD-SMP Hampir Rampung, Ini Penjelasannya
- Jumat, 03 April 2026
Pemerintah Siapkan SDM Khusus Dukung Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan
- Jumat, 03 April 2026
LAN dan Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Dukung Program Prioritas Presiden
- Jumat, 03 April 2026











