Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Lebaran 2026, Layani Konsultasi dan Pengaduan Pekerja

Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Lebaran 2026, Layani Konsultasi dan Pengaduan Pekerja
Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Lebaran 2026, Layani Konsultasi dan Pengaduan Pekerja

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan khusus bagi para pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). 

Layanan ini diwujudkan melalui pembukaan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 yang mulai beroperasi sejak awal Maret hingga menjelang akhir bulan.

Keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja memahami hak mereka sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait aturan pembayaran THR. Dengan adanya fasilitas tersebut, potensi kesalahpahaman atau sengketa mengenai kewajiban pemberian THR dapat diminimalkan.

Baca Juga

Syarat Daftar PPG: Ketentuan, Tips, dan Strategi Agar Lolos Seleksi

Pemerintah daerah juga membuka akses layanan konsultasi dan pengaduan melalui beberapa saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan menjelang momentum Lebaran.

Posko THR Dibuka Sepanjang Maret 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 2 hingga 27 Maret untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai THR dapat langsung memanfaatkan layanan konsultasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Layanan ini ditujukan bagi pekerja maupun perusahaan yang memerlukan penjelasan terkait aturan pembayaran THR.

Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.

Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.

Selain melalui nomor layanan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh informasi tambahan terkait posko ini secara daring.

Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Jam Operasional Posko THR

Agar pelayanan dapat berjalan optimal, pemerintah juga telah menetapkan jadwal operasional posko selama periode pembukaan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut pada hari kerja dengan waktu yang telah ditentukan.

Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Dengan jadwal tersebut, pekerja maupun pihak perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan konsultasi ataupun menyampaikan laporan apabila ditemukan persoalan terkait pembayaran THR.

Mendorong Kepatuhan Perusahaan dan Hubungan Industrial Harmonis

Melalui pembukaan Posko THR Keagamaan 2026 ini, pemerintah daerah berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjadi sarana informasi, posko ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya pemenuhan hak pekerja.

Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.

“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Syaripudin.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jelang Idul Fitri 2026 Harga Cabai Melonjak, Wamendag Sebut Faktor Cuaca dan Permintaan

Jelang Idul Fitri 2026 Harga Cabai Melonjak, Wamendag Sebut Faktor Cuaca dan Permintaan

Cara Daftar Haji Reguler: Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur

Cara Daftar Haji Reguler: Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur

Jadwal Libur Idul Fitri 2026: Daftar Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jadwal Libur Idul Fitri 2026: Daftar Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Achmad Azran Soroti Mudik Gratis 2026 Harus Transparan dan Bebas Pungli

Achmad Azran Soroti Mudik Gratis 2026 Harus Transparan dan Bebas Pungli

Mudik Gratis Kapal ke Kepulauan Seribu Dibuka Pemprov DKI, Ini Jadwal dan Syaratnya

Mudik Gratis Kapal ke Kepulauan Seribu Dibuka Pemprov DKI, Ini Jadwal dan Syaratnya