Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa 24 Februari 2026 Cek Lokasi dan Syarat Lengkap
- Selasa, 24 Februari 2026
JAKARTA - Pelayanan publik yang cepat dan mudah menjadi kebutuhan utama masyarakat perkotaan, termasuk dalam urusan administrasi berkendara.
Menjawab kebutuhan tersebut, Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bandung pada Selasa, 24 Februari 2026. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Dengan memanfaatkan mobil SIM Keliling, warga dapat menghemat waktu dan tenaga karena layanan disediakan di titik-titik strategis. Program ini secara rutin digelar untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Baca Juga100 Kata-Kata Bijak Ramadhan untuk Introspeksi Diri dan Renungan Kehidupan
Pelayanan SIM Keliling Mulai Pagi Hingga Siang Hari
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini dioperasikan oleh dua unit mobil. Keduanya mulai melayani masyarakat sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selama jam operasional tersebut, warga dapat mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk mengurus perpanjangan SIM. Namun, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat waktu pelayanan yang terbatas serta tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini.
Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026
Pada hari Selasa ini, dua mobil SIM Keliling disebar di wilayah Kota Bandung dengan titik layanan sebagai berikut:
Mobil 1 beroperasi di area MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta No. 128–130, Kota Bandung.
Mobil 2 melayani masyarakat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
Kedua lokasi tersebut dipilih karena mudah diakses dan berada di kawasan yang ramai aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat di sekitar lokasi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.
Jenis Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Untuk biaya perpanjangan, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku berakhir.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres dengan menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.
Penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan, berhak mengajukan SIM A dan atau SIM C dengan bukti surat keterangan dokter.
Pentingnya SIM sebagai Kelengkapan Berkendara
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dari tertib berlalu lintas. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban tersebut. Informasi jadwal dan persyaratan ini diharapkan dapat membantu warga Kota Bandung dalam merencanakan perpanjangan SIM tepat waktu.
Demikian informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Selasa, 24 Februari 2026. Semoga bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, tertib, dan efisien.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Raja Yordania di Amman Bahas Kerja Sama Strategis
- Rabu, 25 Februari 2026
Berita Lainnya
Keramas Saat Puasa Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya Lengkap
- Rabu, 25 Februari 2026
Peluang Usaha Ayam Petelur untuk Pemula, Berapa Modal Awal yang Harus Disiapkan?
- Rabu, 25 Februari 2026
Samsung Galaxy S26 Rilis 26 Februari 2026: Intip Jadwal dan Spesifikasi Lengkap
- Rabu, 25 Februari 2026
Siap Bersaing, Intip Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix Note 60 Pro 5G
- Rabu, 25 Februari 2026
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Tempat Bulan Madu Romantis di Bali
- 25 Februari 2026
2.
20 Rekomendasi Oleh Oleh Surabaya yang Tahan Lama dan Lezat
- 25 Februari 2026
3.
10 Rekomendasi Hotel di Cilacap, Fasilitasnya Lengkap
- 25 Februari 2026











