OJK Nilai Produk Endowment Tetap Menarik dan Berpeluang Tumbuh Tahun 2026
- Senin, 02 Februari 2026
JAKARTA - Tingginya rasio klaim asuransi kesehatan masih menjadi tantangan besar bagi industri asuransi di Indonesia.
Di tengah dinamika pasar asuransi yang terus berubah, produk asuransi tradisional kembali mencuri perhatian masyarakat. Salah satu yang menonjol adalah produk endowment, yang menggabungkan unsur perlindungan jiwa dengan kepastian manfaat di akhir masa polis. Sepanjang 2025, minat terhadap produk ini tercatat meningkat dan diproyeksikan masih akan berlanjut pada tahun depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan produk perlindungan yang menawarkan kepastian, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian. Dengan karakteristik manfaat yang jelas dan terukur, produk endowment dinilai tetap relevan dan berpotensi tumbuh pada 2026.
Baca JugaUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin, 2 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24
Minat Nasabah Terhadap Endowment Terus Menguat
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa meningkatnya minat terhadap produk endowment terlihat jelas sepanjang 2025. Menurutnya, produk ini diminati karena memberikan kepastian manfaat bagi pemegang polis.
“Minat tersebut khususnya datang dari nasabah yang mengutamakan kepastian manfaat,” ucap Ogi Prastomiyono.
Ogi menjelaskan, karakteristik produk endowment yang menawarkan manfaat perlindungan jiwa sekaligus nilai manfaat jatuh tempo menjadi daya tarik utama bagi masyarakat. Hal ini menjadikan endowment sebagai alternatif yang dinilai lebih aman bagi sebagian nasabah, khususnya mereka yang menghindari risiko fluktuasi nilai investasi.
Pergeseran Preferensi dari Unitlink ke Produk Tradisional
OJK mencermati bahwa meningkatnya minat terhadap endowment juga mencerminkan adanya pergeseran preferensi sebagian masyarakat dalam memilih produk asuransi. Sepanjang 2025, sebagian nasabah tercatat beralih dari produk unitlink ke produk tradisional, termasuk endowment.
“Pergeseran preferensi sebagian nasabah dari unitlink ke endowment yang terjadi sebelumnya merupakan bagian dari dinamika pasar,” tutur Ogi.
Perubahan preferensi ini tidak terlepas dari evaluasi nasabah terhadap kinerja dan risiko produk asuransi. Di tengah volatilitas pasar keuangan, sebagian nasabah cenderung memilih produk dengan manfaat yang lebih pasti dibandingkan produk berbasis investasi yang terpengaruh kondisi pasar.
Dampak Pergeseran terhadap Premi Asuransi Jiwa
OJK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa peralihan preferensi produk tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja premi industri asuransi jiwa. Tercatat, pendapatan premi asuransi jiwa per November 2025 mencapai Rp 163,88 triliun.
Namun demikian, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 0,75% secara year on year (YoY). OJK menilai kondisi tersebut tidak lepas dari dinamika pergeseran minat nasabah yang membutuhkan waktu bagi industri untuk menyesuaikan strategi produk dan pemasarannya.
Meski demikian, OJK memandang bahwa tekanan premi tersebut bersifat sementara dan dapat dikelola seiring dengan adaptasi industri terhadap perubahan kebutuhan nasabah.
Endowment dan Unitlink Dinilai Bisa Tumbuh Berdampingan
Ke depan, OJK optimistis bahwa produk endowment dan unitlink tetap memiliki ruang untuk tumbuh secara berdampingan. Menurut Ogi, kunci utama terletak pada kemampuan perusahaan asuransi dalam menyelaraskan pengembangan produk dengan kebutuhan serta profil risiko nasabah.
Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan asuransi dapat menawarkan beragam pilihan produk yang saling melengkapi, sehingga nasabah memiliki fleksibilitas dalam menentukan perlindungan sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.
OJK menekankan pentingnya pemahaman risiko dan manfaat produk oleh nasabah, agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
AAJI: Endowment Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian
Pandangan OJK tersebut sejalan dengan proyeksi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). AAJI menilai bahwa produk endowment yang termasuk dalam kategori produk tradisional masih memiliki ruang pertumbuhan pada 2026.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, menyampaikan bahwa proyeksi tersebut didorong oleh kebutuhan masyarakat akan produk proteksi yang menawarkan kepastian manfaat, baik dalam bentuk perlindungan jiwa maupun nilai manfaat yang dijamin saat jatuh tempo.
“Karakteristik tersebut membuat produk endowment tetap relevan di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian,” katanya kepada Kontan.
Lebih lanjut, Emira menjelaskan bahwa besaran premi endowment sangat bervariasi dan ditentukan oleh sejumlah faktor risiko. Faktor-faktor tersebut antara lain usia masuk, jenis kelamin, kondisi kesehatan, serta besaran uang pertanggungan yang dipilih oleh calon pemegang polis.
Dengan fleksibilitas tersebut, produk endowment dinilai dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan sekaligus kemampuan finansial masing-masing nasabah. Hal inilah yang membuat produk endowment tetap diminati dan berpotensi terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ramalan Zodiak Senin 2 Februari 2026: Waktu Introspeksi, Relasi, dan Kebiasaan
- Senin, 02 Februari 2026
BTN Resmi Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Masih Mengkaji Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing Indonesia
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Dorong Asuransi Perkuat Fundamental Bisnis Demi Pertumbuhan Premi Berkelanjutan
- Senin, 02 Februari 2026
Berita Lainnya
IHSG Hari Ini Senin, 2 Februari 2026: Proyeksi Pergerakan Indeks dan Rekomendasi Saham Analis
- Senin, 02 Februari 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Perdagangan Senin 2 Februari 2026
- Senin, 02 Februari 2026
Askrindo Gandeng Bank Kalsel Perkuat Asuransi Kredit Konstruksi Daerah
- Senin, 02 Februari 2026
BTN Resmi Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Masih Mengkaji Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing Indonesia
- Senin, 02 Februari 2026









