Update Harga Emas Antam 27 Januari 2026: Tetap Rp2,917.000 Juta per Gram

Update Harga Emas Antam 27 Januari 2026: Tetap Rp2,917.000 Juta per Gram
Update Harga Emas Antam 27 Januari 2026: Tetap Rp2,917.000 Juta per Gram

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Antam kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat pada awal pekan ini.

Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas, emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai yang relatif aman. Memasuki Selasa, 27 Januari 2026, harga emas Antam tercatat berada pada posisi yang sama seperti sehari sebelumnya, menunjukkan kondisi pasar yang cenderung stabil dalam jangka pendek.

Berdasarkan pantauan pada laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.917.000 per gram. Nilai tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Senin, 26 Januari 2026. Sebelumnya, harga emas sempat mengalami penguatan sebesar Rp 7.000 dari posisi Rp 2.887.000 per gram. Dengan demikian, posisi harga saat ini mencerminkan fase konsolidasi setelah kenaikan yang terjadi di awal pekan.

Baca Juga

Jaga Momentum Ekonomi Awal Tahun, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan sehari sebelumnya. Kondisi ini lazim terjadi dan perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas batangan.

Harga Emas Belum Berubah di Pagi Hari

Stabilnya harga emas Antam pada Selasa pagi menunjukkan bahwa pasar belum merespons adanya sentimen baru yang cukup kuat untuk mendorong kenaikan atau penurunan harga. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas sempat menguat, sehingga posisi saat ini bisa dikatakan sebagai fase jeda sebelum terjadi pergerakan berikutnya.

Dengan harga Rp 2.917.000 per gram, emas Antam masih berada di level yang relatif tinggi dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan minat masyarakat terhadap emas sebagai aset investasi jangka panjang yang mampu menjaga nilai kekayaan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan suku bunga.

Harga emas yang belum berubah juga memberikan kepastian sementara bagi calon investor. Mereka yang berencana membeli emas dalam jumlah kecil maupun besar dapat memanfaatkan kondisi ini untuk mempertimbangkan waktu transaksi yang tepat. Di sisi lain, bagi investor lama, kestabilan harga dapat diartikan sebagai sinyal bahwa emas masih memiliki daya tarik sebagai aset lindung nilai.

Pilihan Berat Emas Antam untuk Investor

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi.

Ukuran kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram biasanya dipilih oleh investor pemula atau masyarakat yang ingin berinvestasi secara bertahap. Sementara itu, ukuran besar seperti 100 gram, 250 gram, hingga 1 kilogram lebih sering diminati oleh investor dengan dana besar yang menginginkan efisiensi harga per gram.

Pada Selasa (27/1/2026), rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.508.500
1 gram: Rp 2.917.000
2 gram: Rp 5.774.000
3 gram: Rp 8.636.000
5 gram: Rp 14.360.000
10 gram: Rp 28.665.000
25 gram: Rp 71.537.000
50 gram: Rp 142.995.000
100 gram: Rp 285.912.000
250 gram: Rp 714.515.000
500 gram: Rp 1.428.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.857.600.000

Daftar harga ini menunjukkan bahwa semakin besar ukuran emas, semakin besar pula total nilai transaksi yang harus disiapkan. Namun, bagi sebagian investor, pembelian dalam jumlah besar dianggap lebih praktis untuk tujuan penyimpanan aset jangka panjang.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Adapun untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.

Ketentuan pajak tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam menghitung nilai bersih dari transaksi emas. Dengan memahami aspek harga dan pajak, investor dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih matang.

Waktu Pembaruan Harga dan Strategi Pembelian

Harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Harga yang tercantum pada pagi hari sering kali masih mengacu pada pembaruan hari sebelumnya, sehingga potensi perubahan tetap ada pada jam pembaruan resmi.

Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian tidak selalu menjadi pertimbangan utama. Namun, bagi mereka yang ingin memanfaatkan selisih harga dalam jangka pendek, pemantauan rutin sangat diperlukan. Dengan memahami pola pergerakan harga emas dan jadwal pembaruannya, keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih terukur.

Secara keseluruhan, harga emas Antam pada Selasa, 27 Januari 2026, berada dalam kondisi stabil di level Rp 2.917.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan sikap pasar yang masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Dengan pilihan ukuran yang beragam serta ketentuan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Sistem Coretax Pajak Nasional Tahun Ini

Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Sistem Coretax Pajak Nasional Tahun Ini

Kemenperin Perbarui Skema KIPK Demi Optimalkan Penyerapan Pembiayaan 2026

Kemenperin Perbarui Skema KIPK Demi Optimalkan Penyerapan Pembiayaan 2026

Pemerintah Targetkan Rp25 Triliun dari ORI029 sebagai Pembuka SBN Ritel

Pemerintah Targetkan Rp25 Triliun dari ORI029 sebagai Pembuka SBN Ritel

Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Aturan Baru DJP Perkuat Penagihan Pajak, Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi

Aturan Baru DJP Perkuat Penagihan Pajak, Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi