Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Upacara Bendera untuk Penguatan Karakter Siswa

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Upacara Bendera untuk Penguatan Karakter Siswa
Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Upacara Bendera untuk Penguatan Karakter Siswa

JAKARTA - Upaya memperkuat karakter peserta didik kembali ditegaskan pemerintah melalui kebijakan terbaru di sektor pendidikan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah konkret dengan menghidupkan kembali pelaksanaan upacara bendera secara rutin di sekolah. Kebijakan ini tidak sekadar menyoal seremoni, tetapi diarahkan sebagai sarana pembentukan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sejak usia dini.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menekankan pentingnya upacara bendera sebagai bagian integral dari proses pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan sarat makna bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Cuaca Berawan Dominasi Indonesia Awal Pekan, BMKG Ungkap Prakiraan Lengkap Senin, 26 Januari 2026

Arahan Presiden dan Latar Belakang Kebijakan

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan misi besar penguatan karakter peserta didik.

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah.

Upacara Bendera sebagai Sarana Pendidikan Karakter

Dalam penjelasannya, Mendikdasmen menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan. Kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai rutinitas mingguan, melainkan sebagai media pembelajaran nilai-nilai kehidupan yang penting bagi peserta didik.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Melalui pelaksanaan yang tertib dan penuh makna, upacara bendera diharapkan mampu membentuk sikap disiplin, menghargai waktu, serta menanamkan rasa hormat terhadap simbol-simbol negara. Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk membangun generasi muda yang berkarakter kuat dan memiliki jati diri kebangsaan.

Kewajiban Upacara Setiap Senin di Sekolah

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan sebagai bagian dari pembiasaan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan upacara bendera diharapkan tidak dilakukan secara formalitas semata, tetapi menjadi budaya sekolah yang hidup dan konsisten. Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat tertanam secara berkelanjutan dalam diri peserta didik.

Kemendikdasmen menilai bahwa konsistensi pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Ketertiban, kesiapan petugas, serta keterlibatan aktif peserta upacara menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman edukatif yang bermakna.

Penyeragaman Ikrar Pelajar Indonesia

Selain mengatur jadwal pelaksanaan, surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air. Penyeragaman ini dimaksudkan agar nilai-nilai tersebut dapat dipahami dan dihayati secara bersama oleh seluruh peserta didik di Indonesia.

Dengan adanya ikrar yang seragam, pemerintah berharap tercipta kesamaan pemahaman dan semangat di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat identitas kebangsaan dalam lingkungan pendidikan.

Penguatan Nilai Kebersamaan Melalui Lagu Nasional

Surat edaran tersebut juga mengatur penambahan unsur penguatan kebersamaan dalam pelaksanaan upacara bendera. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.

Lagu ini dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan, dan dipilih sebagai sarana untuk menanamkan pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah. Melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan dekat dengan dunia anak, nilai-nilai sosial diharapkan dapat tersampaikan dengan lebih efektif.

Kemendikdasmen menilai bahwa pembentukan karakter tidak hanya dilakukan melalui instruksi, tetapi juga melalui pembiasaan dan pengalaman langsung. Oleh karena itu, penggabungan unsur nasionalisme, disiplin, dan kebersamaan dalam satu rangkaian upacara menjadi langkah strategis dalam dunia pendidikan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan kembali peran sekolah sebagai ruang pembentukan karakter generasi bangsa. Upacara bendera tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kegiatan simbolik, melainkan sebagai bagian penting dari proses pendidikan yang berkelanjutan dan bermakna.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kapolri Tegaskan Standar Respons Panggilan 110 Maksimal Sepuluh Detik di Seluruh Indonesia

Kapolri Tegaskan Standar Respons Panggilan 110 Maksimal Sepuluh Detik di Seluruh Indonesia

Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Pembersihan Sekolah Dukung Pemulihan Pendidikan Aceh Tamiang

Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Pembersihan Sekolah Dukung Pemulihan Pendidikan Aceh Tamiang

Distribusi Ribuan Vaksin DBD Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kaltim

Distribusi Ribuan Vaksin DBD Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kaltim

Gubernur Jatim Dorong Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan Cetak Generasi Mandiri

Gubernur Jatim Dorong Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan Cetak Generasi Mandiri

Papan Interaktif Digital Permudah Pemahaman Konsep Sains Melalui Visualisasi Pembelajaran

Papan Interaktif Digital Permudah Pemahaman Konsep Sains Melalui Visualisasi Pembelajaran