JAKARTA - Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi faktor krusial bagi kelangsungan proyek hilirisasi nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Namun, keputusan pemerintah yang hanya mengabulkan sekitar 30% dari total pengajuan perusahaan memunculkan kekhawatiran serius terkait kecukupan pasokan bahan baku. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan bijih nikel untuk mendukung operasional pabrik pengolahan di masa mendatang.
Kekhawatiran tersebut disampaikan langsung oleh manajemen Vale Indonesia dalam forum resmi bersama DPR RI. Meski demikian, perusahaan tidak mengungkapkan secara rinci besaran volume produksi nikel yang disetujui dalam RKAB 2026 tersebut. Yang jelas, kuota yang diberikan jauh di bawah kebutuhan aktual perusahaan untuk menopang agenda ekspansi dan hilirisasi yang tengah dijalankan.
Baca JugaButuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek? Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Vale Indonesia Soroti Kesenjangan Kebutuhan dan Kuota
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa persetujuan RKAB 2026 berada di bawah level minimum yang dibutuhkan perusahaan. Ia menyebut kuota yang diberikan hanya sekitar 30% dari total volume yang diajukan, sehingga dinilai belum memadai untuk mendukung komitmen operasional ke depan.
“Kuota [RKAB] yang diberikan kepada PT Vale sekitar 30% dari apa yang kami minta. Kemungkinan besar tidak akan bisa memenuhi komitmen-komitmen kami terhadap pabrik-pabrik yang tadi saya jelaskan,” ujar Bernardus.
Bernardus menjelaskan bahwa pasokan nikel dalam jumlah besar menjadi kebutuhan utama perusahaan, seiring dengan pengembangan sejumlah proyek strategis yang telah memasuki tahap konstruksi dan persiapan produksi.
Tiga Proyek Strategis Butuh Pasokan Besar
Saat ini, Vale Indonesia tengah menggarap tiga proyek hilirisasi utama yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Ketiga proyek tersebut merupakan bagian dari Indonesia Growth Project (IGP), yakni IGP Pomalaa, IGP Sorowako, dan IGP Morowali.
Untuk proyek HPAL (High Pressure Acid Leach) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, kapasitas produksi yang dirancang mencapai 120.000 ton. Proyek ini membutuhkan pasokan bijih nikel jenis limonit dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar 21 juta ton per tahun.
Sementara itu, proyek IGP Morowali di Sulawesi Tengah diproyeksikan memerlukan suplai sekitar 10,4 juta ton limonit dan 5,5 juta ton saprolit per tahun. Adapun proyek HPAL Sorowako di Sulawesi Selatan diperkirakan membutuhkan pasokan limonit sekitar 11,5 juta ton per tahun.
Dengan kebutuhan bahan baku sebesar itu, Bernardus menilai bahwa persetujuan RKAB yang terbatas berpotensi mengganggu pemenuhan komitmen perusahaan, baik kepada mitra strategis maupun pemegang saham.
Harapan Revisi RKAB dan Kepastian Operasional
Menghadapi kondisi tersebut, Vale Indonesia berharap pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan revisi RKAB 2026. Langkah ini dinilai penting agar volume produksi nikel yang disetujui dapat lebih selaras dengan kebutuhan riil proyek-proyek hilirisasi yang sedang berjalan.
“Jadi mudah-mudahan kami PT Vale bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan revisi RKAB dan juga mendapatkan volume yang cukup untuk memenuhi komitmen terhadap mitra serta komitmen terhadap pemegang saham kami,” imbuh Bernardus.
Sebelumnya, INCO telah mengumumkan bahwa RKAB 2026 resmi disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 15. Persetujuan tersebut dinilai sebagai sinyal positif bagi keberlanjutan operasional perusahaan, terutama setelah sempat dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi.
RKAB Tahunan dan Arah Kebijakan Pemerintah
Bernardus menyatakan bahwa persetujuan RKAB 2026 menegaskan kembali kepastian operasional perusahaan serta mendukung kelanjutan investasi jangka panjang Vale Indonesia di sektor nikel nasional. Ia menambahkan, dengan perizinan yang telah lengkap, perusahaan berkomitmen menjalankan operasional secara optimal, patuh terhadap regulasi, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” ujar Bernardus melalui keterangan resmi.
Persetujuan RKAB 2026 juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan mekanisme persetujuan RKAB secara tahunan. Skema ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menggunakan persetujuan tiga tahunan yang terintegrasi dengan perizinan dasar lainnya.
Dengan berlakunya RKAB tahunan, perusahaan tambang diharapkan dapat lebih disiplin dalam perencanaan produksi dan pengelolaan sumber daya. Di sisi lain, perusahaan juga harus menyesuaikan strategi operasional agar tetap dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian nasional.
Bernardus menegaskan bahwa Vale Indonesia akan melanjutkan rencana produksi dan operasional sesuai dengan persetujuan yang diberikan, sembari terus berupaya menjaga kesinambungan pasokan nikel bagi ekosistem industri nasional.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kakorlantas Polri Waspadai Maraknya Travel Dadakan Jelang Arus Mudik Lebaran
- Selasa, 20 Januari 2026
Kemensos Perkuat Respons Darurat Banjir Pati, Ribuan Warga Terdampak
- Selasa, 20 Januari 2026
Kunjungan Prabowo ke London Tandai Peluncuran Kemitraan Strategis Indonesia Inggris
- Selasa, 20 Januari 2026
Vinfast Tetap Agresif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik Tanpa Insentif 2026
- Selasa, 20 Januari 2026
KEEN Raih Kontrak PLTS Tobelo Rp423 Miliar, Perkuat Energi Terbarukan
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
KEEN Raih Kontrak PLTS Tobelo Rp423 Miliar, Perkuat Energi Terbarukan
- Selasa, 20 Januari 2026
Darma Henwa Perkuat Bisnis Tambang lewat Perpanjangan Kontrak Arutmin
- Selasa, 20 Januari 2026
Jangan Salah Jam! Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Selasa 20 Januari 2026
- Selasa, 20 Januari 2026










