OJK Terbitkan Aturan Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan di Sektor Keuangan
- Selasa, 20 Januari 2026
JAKARTA - Upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan kini memasuki babak baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghadirkan instrumen hukum yang memberi ruang lebih luas bagi negara untuk membela kepentingan konsumen yang dirugikan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025, OJK menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif menempuh jalur hukum demi memulihkan kerugian masyarakat.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. POJK ini telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 22 Desember 2025, sekaligus menandai penguatan fungsi perlindungan konsumen di sektor keuangan nasional.
Baca JugaKoperasi Syariah Adalah Pengertian, Kriteria, Fungsi & Kegiatan Usaha
Dasar Hukum Gugatan OJK untuk Konsumen
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, OJK menjelaskan bahwa penerbitan POJK No.38/2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” jelas OJK.
Penegasan ini penting untuk memperjelas posisi hukum OJK dalam proses litigasi. Gugatan yang diajukan OJK berdiri atas kewenangan institusional, bukan mewakili kelompok konsumen secara langsung sebagaimana mekanisme class action.
Kriteria dan Prinsip Pengajuan Gugatan
OJK menyampaikan bahwa gugatan hanya akan diajukan berdasarkan penilaian yang cermat atas adanya perbuatan melawan hukum. Subjek gugatan mencakup pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Dalam setiap proses gugatan, OJK menegaskan akan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, serta keadilan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan agar langkah hukum yang ditempuh tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan efek perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Pendekatan ini sekaligus memperkuat posisi OJK sebagai lembaga yang berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri jasa keuangan dan hak-hak konsumen.
Konsumen Tak Dibebani Biaya Gugatan
Salah satu poin krusial dalam POJK No.38/2025 adalah jaminan bahwa konsumen tidak akan dibebani biaya selama proses gugatan berlangsung, termasuk hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan akses keadilan yang setara bagi masyarakat, tanpa terhalang oleh keterbatasan finansial.
Dengan skema tersebut, konsumen yang dirugikan tidak perlu khawatir terhadap biaya hukum yang kerap menjadi hambatan utama dalam mencari keadilan. OJK mengambil peran aktif untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian.
Langkah ini sekaligus mempertegas posisi negara dalam melindungi kepentingan publik, terutama di tengah kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan yang terus berkembang.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam POJK 38/2025
POJK No.38/2025 mengatur secara rinci berbagai aspek terkait pelaksanaan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Beleid ini mencakup pengaturan mengenai:
a. Kewenangan pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
b. Tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
c. Pelaksanaan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
d. Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan
e. Laporan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengaturan yang komprehensif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, keberadaan mekanisme pelaporan pelaksanaan putusan menjadi instrumen pengawasan lanjutan agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Dorong Kepercayaan Publik terhadap Industri Keuangan
OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK No.38/2025 bukan semata-mata bertujuan menyelesaikan sengketa, melainkan juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Dengan diterbitkannya POJK No.38/2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas OJK.
Ke depan, keberadaan aturan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengembangan sektor jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kakorlantas Polri Waspadai Maraknya Travel Dadakan Jelang Arus Mudik Lebaran
- Selasa, 20 Januari 2026
Kemensos Perkuat Respons Darurat Banjir Pati, Ribuan Warga Terdampak
- Selasa, 20 Januari 2026
Kunjungan Prabowo ke London Tandai Peluncuran Kemitraan Strategis Indonesia Inggris
- Selasa, 20 Januari 2026
Vinfast Tetap Agresif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik Tanpa Insentif 2026
- Selasa, 20 Januari 2026
KEEN Raih Kontrak PLTS Tobelo Rp423 Miliar, Perkuat Energi Terbarukan
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Pemerintah Borong Kepercayaan Investor Lewat Global Bond 2, 7 Miliar Dolar 2026
- Selasa, 20 Januari 2026
Kompak Menguat, Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Naik Selasa 20 Januari 2026
- Selasa, 20 Januari 2026
IHSG Cetak Rekor Baru, Rekomendasi Saham Pilihan Selasa 20 Januari 2026
- Selasa, 20 Januari 2026











