Dirjen Pajak Paparkan Pentingnya Dukungan Penegak Hukum dalam Pajak

Dirjen Pajak Paparkan Pentingnya Dukungan Penegak Hukum dalam Pajak
Dirjen Pajak Paparkan Pentingnya Dukungan Penegak Hukum dalam Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meski memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penegakan hukum perpajakan tidak bisa dilakukan sepenuhnya sendiri. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain diperlukan agar penerimaan negara tetap terjaga, terutama menghadapi upaya hukum yang kerap muncul dalam proses penagihan.

Tantangan Praperadilan dan Perlunya Fatwa MA

Baca Juga

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 November 2025Naik, Cek Update Lengkapnya

Bimo menjelaskan bahwa penyidik pajak sering menghadapi gugatan praperadilan bahkan sebelum bukti permulaan lengkap. “Belum sempat kami bukper [bukti permulaan], sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, kami meminta fatwa dari Mahkamah Agung misalnya tentang proses formal dari tindak pidana perpajakan. Akhirnya akan turun surat edaran dari Mahkamah Agung bagi hakim untuk menerima dan menolak proses praperadilan itu,” ujarnya.

Multidoor Approach: Kolaborasi Lintas Instansi

Pendekatan kolaboratif ini dikenal sebagai multidoor approach, di mana Ditjen Pajak bekerja sama dengan BPKP, Bareskrim, Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejagung, hingga KPK. Kerja sama ini memungkinkan DJP menangani kasus kompleks dengan dukungan perhitungan kerugian negara, verifikasi data, dan proses hukum yang lebih efektif.

Contoh Implementasi Multidoor Approach

Salah satu contoh adalah kerja sama Ditjen Pajak dengan BPKP dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). BPKP menghitung potensi kerugian negara, sementara DJP menentukan penerimaan yang seharusnya tertagih. Pendekatan serupa diterapkan untuk kasus aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PASTI OJK dan kasus ilegal di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan sawit, hingga perikanan.

Bimo menambahkan bahwa beberapa kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk tuntas. Ia mencontohkan sebuah kasus yang baru terbukti pada tahun kedelapan, sehingga pengembalian keuangan negara baru bisa dilakukan setelah ada bukti yang kuat.

Pertukaran Data dan Independensi DJP

Koordinasi dan pertukaran data secara rutin dengan lembaga lain menjadi bagian dari strategi DJP. Meski demikian, Bimo menekankan independensi dan dominasi Ditjen Pajak tetap dijaga. 

“Yang bisa ngitung delik perpajakan dan konsekuensi dari pajak terutang dan segala macam ya pasti penyidik kami. Independensi itu kami pasti akan selalu jaga dan yang bisa mengakses informasi, mengolah, membandingkan dengan data pihak ketiga dan segala macam by law ya kami,” tegasnya.

DPR Soroti Strategi Multidoor Approach

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta agar otoritas pajak tetap memegang kendali penuh terhadap penegakan hukum pajak. “Ketika masuk ke tim-tim penegakan hukum jangan sampai kemudian penegakan hukum di tingkat pajak ini dikendalikan oleh pihak lain, karena instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak itu kan adalah instrumen yang melekat dan prosedural, serta diberi kewenangan yang kuat oleh undang-undang,” katanya.

Misbakhun juga mempertanyakan strategi multidoor approach yang dilakukan Ditjen Pajak, menekankan bahwa seharusnya otoritas pajak sudah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk mendorong kepatuhan.

Tujuan Kolaborasi: Efektivitas dan Keamanan

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan instansi lain bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum, bukan melemahkan posisi lembaga. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko gugatan hukum yang bisa menghambat penerimaan pajak, sekaligus memaksimalkan pengawasan atas aktivitas ekonomi ilegal.

Multidoor Approach untuk Asset Recovery

Bimo menambahkan bahwa pendekatan multidoor bukan sekadar strategi administratif, melainkan juga bagian dari upaya sistemik untuk menjaga integritas penerimaan negara. Melalui koordinasi lintas lembaga, Ditjen Pajak mampu mengidentifikasi celah hukum, menindak potensi fraud, serta melakukan asset recovery yang efektif, baik di tingkat nasional maupun kerja sama internasional.

Menjaga Independensi sambil Memperkuat Penegakan Hukum

Dengan strategi ini, Ditjen Pajak menegaskan tetap menjadi lembaga yang independen dalam menghitung, menagih, dan menindak tindak pidana perpajakan. Pendekatan kolaboratif justru memperkuat posisi lembaga dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks, menjaga kepentingan negara sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Pengajuan KUR BRI 2025, Syarat Lengkap, dan Simulasi Cicilan Rp70 Juta

Cara Pengajuan KUR BRI 2025, Syarat Lengkap, dan Simulasi Cicilan Rp70 Juta

Panduan Lengkap KUR BCA 2025: Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Angsuran

Panduan Lengkap KUR BCA 2025: Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Angsuran

Simak Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025,Simulasi Angsuran,Syarat, dan Cara Pengajuan Lengkap

Simak Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025,Simulasi Angsuran,Syarat, dan Cara Pengajuan Lengkap

Simak Syarat Penting Agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS Secara Penuh

Simak Syarat Penting Agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS Secara Penuh

IPO Superbank SUPA, Nasabah Dapat Akses Penjatahan Pasti

IPO Superbank SUPA, Nasabah Dapat Akses Penjatahan Pasti