RUPSLB Bank Sumut Setujui Aset Digunakan untuk Suntik Modal Perseroan

RUPSLB Bank Sumut Setujui Aset Digunakan untuk Suntik Modal Perseroan
RUPSLB Bank Sumut Setujui Aset Digunakan untuk Suntik Modal Perseroan

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Senin, 24 November 2025 memutuskan penggunaan aset sebagai penyertaan modal untuk memperkuat struktur keuangan perseroan.

Langkah ini muncul di tengah tekanan fiskal daerah, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebagai pemegang saham pengendali diwakili oleh Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya penambahan modal untuk mempertahankan posisi Bank Sumut di kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI).

“Bank Sumut saat ini ada di KBMI I. Rencananya, kategori itu akan dihapus oleh OJK sehingga dikhawatirkan status Bank Sumut jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat),” ujar Bobby. Penambahan modal ini dirancang untuk membawa Bank Sumut ke KBMI II, yang mensyaratkan modal minimal Rp5 triliun.

Baca Juga

10 Jenis Kartu Kredit CIMB Niaga Untuk Keperluan Belanja Anda

Opsi Aset Sebagai Modal Mendukung Kebutuhan Keuangan

Dalam RUPS LB, para pemegang saham mempertimbangkan opsi lain untuk menyertakan modal di luar uang tunai. Tekanan keuangan daerah akibat penyesuaian APBD mendorong persetujuan penyertaan aset, asalkan memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan OJK. Bobby menargetkan penambahan modal sekitar Rp6 triliun dapat tercapai pada tahun 2026, langkah yang diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal tanpa membebani APBD.

Perubahan Struktural Direksi dan Komisaris

Selain penambahan modal, RUPS LB membahas perubahan nomenklatur jabatan direksi dan pengangkatan komisaris untuk menyesuaikan kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko. Perubahan nomenklatur mencakup Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.

Pengangkatan Jajaran Direksi Baru

Beberapa keputusan strategis disepakati, antara lain:

Sulaiman Harahap diangkat sebagai calon Komisaris Non-Independen.

Heru Mardiansyah yang sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa diangkat sebagai Direktur Utama.

Sandhy Sofian ditunjuk sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.

Presley Hutabarat menjadi Direktur Keuangan.

Irwansyah Tuwareh Dongoran diangkat sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.

Hasyimsyah Nasution ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.

Seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas syariah ini akan efektif menjabat setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.

Dorongan Transformasi Digital dan Tata Kelola Risiko

Perubahan nomenklatur dan pengangkatan direksi sejalan dengan kebutuhan transformasi digital perseroan, sekaligus memperkuat tata kelola risiko yang semakin kompleks. Dengan struktur direksi baru, Bank Sumut diharapkan mampu menjalankan operasional lebih efisien serta memperluas kapasitas pengelolaan risiko bisnis.

Keseimbangan Strategi Modal dan Fiskal Daerah

Opsi penggunaan aset sebagai modal dipandang strategis karena memungkinkan Bank Sumut menambah modal inti tanpa memberikan tekanan berlebihan pada APBD. Pendekatan ini menjadi salah satu jalan agar perseroan dapat memenuhi syarat KBMI II sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Upaya Meningkatkan Kapasitas Bank Sumut

Dengan penambahan modal, Bank Sumut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan, memperkuat modal inti, dan memperluas layanan perbankan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga daya saing perseroan di sektor perbankan regional, terutama ketika kategori KBMI I akan dihapus oleh OJK.

RUPS LB dan Partisipasi Pemegang Saham

RUPS LB Bank Sumut dihadiri 33 kabupaten/kota pemegang saham, menunjukkan tingkat partisipasi tinggi dalam menentukan arah strategis perseroan. Keputusan terkait penambahan modal, perubahan direksi, dan pengangkatan komisaris menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan manajemen bank dalam memastikan stabilitas dan pertumbuhan Bank Sumut.

Langkah Strategis Menuju KBMI II

Target Bank Sumut untuk masuk kategori KBMI II memerlukan modal minimal Rp5 triliun. Dengan persetujuan RUPS LB untuk menggunakan aset sebagai modal, perseroan diyakini dapat mencapai target modal Rp6 triliun pada 2026. Langkah ini memungkinkan Bank Sumut mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi OJK, memperkuat fondasi keuangan, serta meningkatkan layanan bagi nasabah.

Modal dan Transformasi Sebagai Prioritas

Keputusan RUPS LB menegaskan bahwa penambahan modal dan restrukturisasi direksi merupakan prioritas strategis Bank Sumut. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi keuangan, meningkatkan kapasitas operasional, serta menyiapkan perseroan untuk memasuki era KBMI II. Dengan dukungan aset sebagai modal, Bank Sumut siap menghadapi tantangan fiskal daerah sekaligus memperkuat posisi di pasar perbankan nasional.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025