JAKARTA - Perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diberlakukan setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU BUMN nomor 19 tahun 2003, nomenklatur Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan dalam pembukaan pidatonya bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat keputusan presiden terkait pengurusan RUU ini. Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara mendalam RUU BUMN, termasuk meninjau implikasi ekonomi dan tata kelola BUMN di masa depan.
Baca JugaPresiden Prabowo Kembali ke Indonesia dengan Hasil Lawatan Penting
“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” jelas Anggia.
Dalam kesempatan yang sama, Rini Widyantini, perwakilan pemerintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum baru ini.
Menurutnya, revisi UU BUMN diharapkan memberi respons positif terhadap perekonomian nasional serta memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih efisien, sehat, dan kompetitif di tingkat global.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan mendapat peran lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini. Pemerintah sendiri menyetujui agar RUU BUMN disahkan melalui keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan kepada seluruh peserta sidang terkait pengesahan RUU BUMN. “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco. Para anggota sidang menjawab serempak, “Setuju.”
Pengesahan UU BUMN menandai perubahan nomenklatur dan fungsi utama Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Transformasi ini dinilai mampu menegaskan peran strategis BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang harus dikelola profesional, transparan, dan akuntabel.
Komisi VI menilai langkah ini penting untuk mendorong efisiensi pengelolaan BUMN sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, penguatan regulasi diharapkan meminimalisir konflik kepentingan, meningkatkan tata kelola, dan memastikan BUMN lebih kompetitif di pasar global.
Rini Widyantini menambahkan, revisi ini juga membuka peluang bagi BUMN untuk berinovasi dalam model bisnis dan manajemen. “UU baru ini memberi kepastian hukum dan kerangka kerja yang jelas, sehingga BUMN dapat beroperasi lebih profesional sambil tetap berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Bagi pemerintah, UU BUMN baru diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara negara sebagai pemegang saham dan manajemen BUMN. Struktur pengawasan yang lebih jelas, termasuk peran BP BUMN, diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja perusahaan pelat merah.
Secara keseluruhan, pengesahan UU ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor BUMN, memastikan pengelolaan yang lebih modern, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Ke depan, BP BUMN akan menjadi lembaga kunci dalam memastikan BUMN beroperasi secara efisien, transparan, dan berorientasi pada daya saing global.
Dengan pengesahan ini, masyarakat dan pelaku bisnis dapat menantikan BUMN yang lebih profesional, inovatif, dan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih stabil dan kompetitif.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
SIG Pasok 115 Ribu Ton Semen untuk RDMP Kilang Balikpapan, Dukung Swasembada Energi
- Minggu, 25 Januari 2026
Adaro Andalan Siapkan Strategi Jangka Panjang Menuju Era Tanpa Batu Bara 2060
- Minggu, 25 Januari 2026
Jadwal Terbaru DAMRI Jogja–Semarang PP Lewat Borobudur dan Kota Lama
- Minggu, 25 Januari 2026
Catat! Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 KAI Daop 2 Bandung
- Minggu, 25 Januari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Bangun Jembatan Bailey, Akses Darat Langkat Kembali Tersambung
- Minggu, 25 Januari 2026
Kementerian PU–Adhi Karya Percepat Penanganan 21 Sungai Pascabanjir Sumatera Barat
- Minggu, 25 Januari 2026
BPBD Kota Bandung Turunkan Personel dan Logistik ke Lokasi Longsor di Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Wamendagri Minta Modifikasi Cuaca untuk Dukung Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Kemenag Resmi Buka Pendftaran Beasiswa S2 Double Degree Indonesia–Australia 2026
- Minggu, 25 Januari 2026











.jpg)