JAKARTA - Koalisi Serikat Buruh kembali mengangkat isu kesenjangan upah dalam dunia kerja Indonesia.
Kali ini, mereka menekankan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengatur rasio gaji antara karyawan dengan manajer dan direksi. Menurut Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, penetapan rasio yang jelas dapat menjadi instrumen penting untuk menekan disparitas penghasilan yang selama ini cukup tajam.
“Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10,” ujar Salahuddin saat audiensi dengan pimpinan DPR RI dan menteri terkait di Kompleks Parlemen.
Baca JugaPresiden Prabowo Kembali ke Indonesia dengan Hasil Lawatan Penting
Rasio yang diajukan ini berarti, jika seorang operator memperoleh gaji Rp 5 juta per bulan, maka manajer menengah akan menerima Rp 25 juta, sementara direksi bisa menembus Rp 50 juta. Menurut Salahuddin, model ini tidak hanya mencerminkan keadilan internal perusahaan, tetapi juga mencegah disparitas ekstrem yang dapat menimbulkan ketidakpuasan pekerja di level bawah.
“Negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan,” tambahnya, menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru di kancah internasional.
Pertemuan dengan DPR RI sendiri dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Dalam forum itu, koalisi serikat buruh menyerahkan draf RUU yang mereka susun sendiri sebagai masukan awal kepada DPR dan pemerintah.
Said Salahuddin menjelaskan, penyusunan naskah ini menjadi langkah strategis mengingat DPR maupun pemerintah belum memberikan kejelasan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024. “Sebelas bulan sudah berjalan sejak MK jatuhkan putusan di Oktober 2024. Rupanya kami masih belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU,” katanya.
“Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSB-PB, yang kami jadikan dalam satu naskah,” tambah Salahuddin.
Koalisi menekankan, RUU Ketenagakerjaan baru tidak hanya harus memuat ketentuan rasio upah, tetapi juga sejumlah poin penting lain. Salah satu yang menonjol adalah transparansi struktur gaji di perusahaan, sehingga karyawan bisa mengetahui perbandingan gaji antar-level. Selain itu, mereka menyoroti perlunya pengaturan standar pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT), perlindungan hak-hak pekerja migran, hingga pengaturan jam kerja yang adil.
Said menegaskan, rasio gaji yang jelas dapat menjadi alat pengawas internal bagi perusahaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja. Dengan begitu, ketidakadilan upah tidak hanya menjadi isu moral, tetapi juga termonitor secara legal.
Dalam konteks global, tren pengaturan rasio gaji sudah banyak diterapkan, terutama di negara-negara Eropa, yang menetapkan batas maksimal gaji manajemen dibanding pekerja. Hal ini dianggap mampu menjaga motivasi pekerja sekaligus meningkatkan citra perusahaan di mata publik.
“Dengan adanya rasio, perusahaan dapat lebih transparan dalam struktur penggajian. Pekerja tidak hanya menuntut kenaikan gaji, tetapi juga memahami posisi mereka di dalam organisasi,” jelas Salahuddin.
Pihak DPR sendiri menyatakan akan menampung masukan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR menyebutkan, masukan koalisi serikat buruh menjadi salah satu komponen penting agar RUU baru bisa lebih inklusif, adil, dan berpihak pada pekerja, tanpa mengabaikan kelangsungan usaha perusahaan.
Draf RUU yang diserahkan mencakup berbagai aspek strategis. Selain rasio upah, ada juga regulasi terkait jaminan sosial, hak cuti, tunjangan kesejahteraan, dan pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat keputusan MK tahun lalu menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap ketentuan yang ada agar lebih sesuai dengan praktik dunia kerja modern.
Said menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tuntutan finansial, melainkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan manajemen. “Kita ingin menciptakan ekosistem kerja yang adil, di mana setiap level pekerja merasa dihargai,” ucapnya.
Koalisi Serikat Buruh berharap DPR dan pemerintah dapat segera menindaklanjuti masukan ini. Implementasi rasio gaji yang jelas dalam RUU Ketenagakerjaan diyakini akan membawa dampak positif jangka panjang, mulai dari meningkatkan motivasi kerja, menekan kesenjangan sosial, hingga memperkuat stabilitas ekonomi melalui distribusi penghasilan yang lebih merata.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
SIG Pasok 115 Ribu Ton Semen untuk RDMP Kilang Balikpapan, Dukung Swasembada Energi
- Minggu, 25 Januari 2026
Adaro Andalan Siapkan Strategi Jangka Panjang Menuju Era Tanpa Batu Bara 2060
- Minggu, 25 Januari 2026
Jadwal Terbaru DAMRI Jogja–Semarang PP Lewat Borobudur dan Kota Lama
- Minggu, 25 Januari 2026
Catat! Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 KAI Daop 2 Bandung
- Minggu, 25 Januari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Bangun Jembatan Bailey, Akses Darat Langkat Kembali Tersambung
- Minggu, 25 Januari 2026
Kementerian PU–Adhi Karya Percepat Penanganan 21 Sungai Pascabanjir Sumatera Barat
- Minggu, 25 Januari 2026
BPBD Kota Bandung Turunkan Personel dan Logistik ke Lokasi Longsor di Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Wamendagri Minta Modifikasi Cuaca untuk Dukung Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Kemenag Resmi Buka Pendftaran Beasiswa S2 Double Degree Indonesia–Australia 2026
- Minggu, 25 Januari 2026











.jpg)