Cara & Syarat Pengajuan KPR Rumah Second/Bekas 2025
- Senin, 15 September 2025

Jakarta - KPR rumah second kini menjadi salah satu alternatif populer bagi keluarga, khususnya pasangan muda yang ingin segera menempati hunian tanpa perlu menunggu proses konstruksi.
Hunian jenis ini umumnya sudah siap ditempati, berada di lingkungan yang telah berkembang, dan harga jualnya pun masih bisa dirundingkan.
Selain itu, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah untuk unit bekas cenderung lebih fleksibel. Banyak orang tertarik karena properti ini biasanya terletak di area strategis dengan sarana dan prasarana yang telah tersedia dengan baik.
Baca JugaCara Cek dan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online Tahun 2025
Keunggulan lainnya, rumah yang telah dimiliki sebelumnya sering kali sudah dilengkapi dengan elemen tambahan seperti pagar, kanopi, atau bahkan renovasi interior.
Hal ini tentu bisa memangkas pengeluaran lanjutan setelah transaksi selesai.
Jadi, bagi Anda yang mencari hunian praktis dan hemat waktu, kpr rumah second bisa menjadi solusi yang layak dipertimbangkan.
Apa Itu KPR Rumah Second?
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya memahami terlebih dahulu pengertian dasar dari KPR rumah second.
Kredit ini merupakan fasilitas pembiayaan dari bank atau institusi keuangan lain yang ditujukan khusus untuk membeli rumah yang sudah pernah ditempati sebelumnya.
Hal ini membedakannya dari KPR rumah baru, yang umumnya digunakan untuk properti yang masih dalam proses pembangunan atau belum pernah dihuni.
Cara Pengajuan Kredit untuk Pembelian Rumah Bekas
Mendapatkan rumah yang sudah pernah dihuni melalui fasilitas pembiayaan dari bank ternyata bukanlah proses yang rumit. Bahkan, langkah-langkahnya hampir serupa dengan proses pengajuan pada properti baru.
Ada sejumlah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk bisa membeli rumah bekas dengan skema pembiayaan dari lembaga keuangan, di antaranya adalah:
Lakukan Riset Terlebih Dahulu
Tahapan awal sebelum mengajukan kredit untuk pembelian hunian yang sudah pernah ditempati adalah dengan mempelajari berbagai penawaran dari bank atau lembaga keuangan.
Bandingkan suku bunga, biaya administrasi, serta syarat dan ketentuan lainnya agar Anda dapat memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keuangan pribadi.
Tentukan Batasan Anggaran
Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, tentukan jumlah pinjaman yang dibutuhkan serta besarnya cicilan yang sanggup Anda bayarkan setiap bulan.
Dalam perhitungan ini, jangan lupa untuk memasukkan komponen biaya lain seperti uang muka, jasa notaris, dan berbagai biaya tambahan lainnya yang mungkin timbul.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Setiap penyedia pembiayaan akan memiliki daftar dokumen yang harus dilengkapi. Umumnya, dokumen yang diminta meliputi:
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Surat nikah (bila sudah menikah)
- Bukti penghasilan, seperti slip gaji atau laporan keuangan
- Surat keterangan usaha (bagi wiraswasta)
- Rekening koran dan bukti kepemilikan aset jika ada
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan tidak ada kekeliruan data.
Ajukan Permohonan ke Lembaga Pembiayaan
Setelah semua persyaratan dokumen telah disiapkan, Anda dapat mengajukan permohonan kredit ke bank atau institusi pilihan Anda.
Proses pengajuan ini biasanya bisa dilakukan secara daring maupun langsung di kantor cabang.
Menunggu Proses Evaluasi dan Persetujuan
Begitu permohonan diajukan, pihak bank akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data dan dokumen yang Anda serahkan.
Proses ini juga mencakup penilaian terhadap properti yang akan dibeli serta analisis kelayakan pinjaman.
Bersabarlah selama tahap ini berlangsung karena durasinya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan lembaga pembiayaan.
Penandatanganan Perjanjian Kredit
Apabila permohonan disetujui, Anda akan diundang untuk melakukan penandatanganan akad kredit di hadapan notaris.
Pada tahap ini, Anda juga diwajibkan untuk melunasi uang muka serta membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah akad selesai, proses pembelian rumah melalui skema kredit dapat dilanjutkan.
Berkas Dokumen dan Syarat Pengajuan Kredit Rumah Bekas
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Keluarga dan KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta nikah
- Bukti penghasilan berupa slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat keterangan dari tempat kerja
- Rekening tabungan tiga bulan terakhir
- Salinan sertifikat kepemilikan properti yang akan dibeli
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah yang akan dibeli
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru dari properti tersebut
- Surat perjanjian jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai
Dalam jenis pembiayaan ini, terdapat satu tahapan khusus yang dikenal dengan istilah appraisal. Ini merupakan proses di mana pihak bank akan melakukan peninjauan langsung ke properti yang diajukan untuk mengevaluasi nilai pasar dari rumah tersebut.
Umumnya, nilai yang ditentukan oleh bank cenderung lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh penjual.
Penting untuk diperhatikan bahwa pihak bank tidak akan memberikan dana secara penuh. Biasanya, jumlah pinjaman yang disetujui hanya sekitar 70% hingga 80% dari nilai hasil appraisal tersebut.
Dengan demikian, Anda tetap perlu menyediakan uang muka yang dibayarkan langsung kepada pihak bank, karena tidak tersedia fasilitas pembiayaan tanpa uang muka.
Syarat Pengajuan Pembiayaan untuk Properti yang Sudah Pernah Ditempati:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki status sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman
- Tidak tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia atau memiliki catatan kredit yang baik (lolos BI Checking)
Manfaat Membeli Properti yang Sudah Pernah Dihuni
Tak banyak yang menyadari bahwa membeli hunian yang sebelumnya telah ditempati juga menawarkan berbagai keuntungan. Berikut beberapa kelebihannya:
- Biaya lebih terjangkau
Dibandingkan dengan properti baru, rumah yang sudah pernah dimiliki umumnya memiliki harga yang lebih rendah. - Masih bisa tawar-menawar
Harga jual biasanya masih bisa dinegosiasikan langsung dengan pemilik, memberi peluang untuk mendapatkan kesepakatan terbaik. - Siap ditempati tanpa menunggu lama
Karena bangunan sudah tersedia dan layak huni, Anda bisa langsung menempati rumah setelah proses pembelian selesai. - Dokumen legalitas sudah tersedia
Kelengkapan surat-surat seperti sertifikat, IMB, dan PBB biasanya sudah siap, sehingga proses administrasi bisa lebih cepat. - Kondisi lingkungan sudah berkembang
Area sekitar rumah biasanya sudah memiliki fasilitas umum, infrastruktur, dan komunitas warga yang aktif.
Tips Beli Rumah Bekas
Berikut beberapa saran penting yang sebaiknya Anda perhatikan secara cermat sebelum memutuskan untuk membeli rumah yang sudah pernah ditempati:
• Teliti Kondisi Fisik Bangunan
Periksa secara menyeluruh setiap bagian rumah, mulai dari struktur bangunan seperti fondasi, dinding, dan atap, hingga kondisi instalasi listrik dan pipa air.
Perhatikan adanya kerusakan, retak, atau tanda-tanda kelembapan yang dapat mempengaruhi kenyamanan dan keamanan hunian Anda di masa depan.
Jangan ragu untuk menggunakan jasa inspeksi profesional agar mendapatkan penilaian yang akurat.
• Selidiki Keabsahan Dokumen Legal Properti
Pastikan seluruh dokumen legal properti seperti sertifikat hak milik, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan surat-surat terkait lainnya asli dan valid.
Lakukan pengecekan ke instansi berwenang untuk menghindari potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
Memastikan legalitas properti akan memberikan perlindungan hukum serta rasa tenang selama proses kepemilikan.
• Pastikan Kelengkapan dan Keaslian Surat-surat Kepemilikan serta Perizinan
Dokumen seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan surat perjanjian jual beli harus lengkap dan resmi.
Hal ini penting agar proses transaksi berjalan lancar dan Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah. Jangan lupa untuk meminta salinan dokumen asli dan menyimpannya dengan baik sebagai arsip pribadi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut secara teliti, Anda dapat meminimalisir risiko serta memastikan investasi rumah bekas yang Anda lakukan berjalan aman dan memberikan nilai lebih bagi kehidupan Anda dan keluarga.
Sebagai penutup, memahami proses dan persyaratan dalam pengajuan kpr rumah second akan membantu Anda mengambil keputusan tepat dan menghindari kendala di kemudian hari.
Persiapkan dokumen dengan baik, lakukan riset menyeluruh, dan konsultasikan dengan pihak bank untuk mendapatkan penawaran terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Enday Prasetyo
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
5 Pilihan Rumah Murah di Kelayan Timur Banjarmasin Mulai Rp 176 Jutaan
- Senin, 15 September 2025
Harga BBM Hari ini 15 September 2025 Pertamina, Shell, BP, Vivo Tetap Stabil
- Senin, 15 September 2025
Terpopuler
1.
10 Tips Menabung untuk Bangun Rumah yang Efektif
- 15 September 2025
2.
5 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Cepat dan Mudah
- 15 September 2025
3.
10 Usaha Sampingan Pulang Kerja untuk Menambah Penghasilan
- 15 September 2025
4.
Dana Darurat Ideal: Besaran, Cara Menghitung dan Tips Mengumpulkannya
- 15 September 2025
5.
Simulasi KPR BNI: Syarat, Suku Bunga & Cara Mengajukannya
- 15 September 2025