JAKARTA - Menjelang perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan nasional, pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal dalam BPJS Kesehatan. Meski demikian, selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku sebelumnya masih harus dipatuhi oleh peserta. Penting bagi masyarakat untuk memahami detail besaran iuran yang harus dibayar sesuai jenis kepesertaan agar tidak terjadi kebingungan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta. Pertama, ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran mereka dibayarkan penuh oleh pemerintah. Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Selanjutnya, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji, dengan ketentuan pembagian pembayaran yang sama seperti peserta PPU di instansi pemerintahan. Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU—seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua (ayah, ibu, mertua)—besaran iuran adalah 1% dari gaji per orang yang dibayar oleh peserta.
Baca JugaPerforma Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun
Kategori iuran berikutnya adalah untuk kerabat lain dari peserta PPU, termasuk saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Mereka memiliki struktur iuran tersendiri, yang di antaranya:
Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan ruang perawatan kelas III. Khusus kelas III, selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena sisanya ditanggung pemerintah. Sejak Januari 2021, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 7.000.
Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan kelas II.
Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan kelas I.
Selain itu, bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka (janda, duda, atau anak yatim piatu), iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.
Penting diketahui, sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam masa tunggakan. Dalam hal ini, sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan maksimum denda Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini dibebankan kepada pemberi kerja.
Dengan berbagai detail dan ketentuan ini, peserta diharapkan lebih memahami tanggung jawab dan haknya dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terutama menjelang pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang baru.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap, Persyaratan dan Dokumen Penting
- Selasa, 13 Januari 2026
Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan 13 Januari 2026
- Selasa, 13 Januari 2026
Berita Lainnya
Produksi Emas BRMS Diprediksi Naik Signifikan Sepanjang Tahun 2026
- Selasa, 13 Januari 2026
Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%
- Senin, 12 Januari 2026
KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan KA Ranggajati Generasi Stainless Steel Baru
- Senin, 12 Januari 2026
KRL Jogja–Solo Padat Keberangkatan, Ini Jadwal Lengkap 12–15 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
Terpopuler
1.
2.
Strategi Cerdas Investasi Emas 2026 di Tengah Kenaikan Harga
- 13 Januari 2026
3.
Kenaikan Harga Buyback Emas Antam 13 Januari 2026 di Pegadaian
- 13 Januari 2026
4.
AAUI Ungkap Tantangan dan Peluang Baru Asuransi Kesehatan 2026
- 13 Januari 2026











