JAKARTA - Langkah tegas pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara kembali ditegaskan melalui syarat baru dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mulai tahun depan, setiap perusahaan tambang wajib mencantumkan jaminan reklamasi sebagai dokumen pendukung utama dalam permohonan RKAB mereka.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan persetujuan terhadap RKAB yang tidak disertai jaminan reklamasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tambang, tanpa pengecualian.
“Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” ungkap Tri usai mengikuti diskusi mengenai Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan.
Baca JugaKia Siapkan Strategi Baru Untuk Perkuat Posisi Bisnis Otomotif Indonesia
Kewajiban ini menjadi semakin relevan dengan kebijakan baru terkait skema pengajuan RKAB. Jika sebelumnya dokumen RKAB disusun untuk periode tiga tahun, kini skemanya diubah menjadi tahunan. Artinya, meskipun perusahaan telah mengajukan RKAB untuk tahun 2025 hingga 2027, mereka tetap harus mengajukan ulang RKAB pada tahun 2026. Dan mulai Oktober 2025, syarat jaminan reklamasi akan menjadi elemen utama yang tidak bisa diabaikan.
"Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi," jelas Tri.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, Kementerian ESDM akan memberikan sanksi tegas. Salah satu sanksi yang akan diberlakukan adalah pemblokiran otomatis dalam sistem, yang akan menghambat operasional perusahaan hingga mereka menyelesaikan kewajiban tersebut.
Penegakan aturan ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi sektor pertambangan secara menyeluruh. Tri menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga 2018, pihaknya bersama lintas lembaga telah melakukan penyisiran dan evaluasi atas ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya diterbitkan.
Dari sekitar 12.500 IUP yang pernah ada, kini jumlah izin yang dinyatakan aktif tinggal 4.250. Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih perizinan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan tambang di berbagai daerah.
Menurut Tri, proses penertiban tersebut dilakukan melalui sinergi dengan berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hasil penting dari kerja sama ini adalah pengembangan sistem Minerba One Map Data Indonesia (MODI)—platform berbasis data yang menyatukan dan memvalidasi informasi mengenai seluruh perusahaan tambang yang aktif di Indonesia.
Selain MODI, transformasi digital juga dilakukan melalui peluncuran E-PNBP, sistem berbasis web yang mulai diberlakukan sejak 2019. E-PNBP dirancang untuk menghitung dan mencatat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba secara akurat, efisien, dan transparan.
Tri menegaskan bahwa keberadaan E-PNBP telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tersebut. “Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” tuturnya.
Pemerintah juga melengkapi upaya ini dengan pengembangan platform SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara). Sistem ini berfungsi untuk memantau aktivitas pertambangan secara menyeluruh, termasuk pergerakan fisik dan administratif komoditas tambang. Melalui SIMBARA, pemerintah dapat melacak potensi penyimpangan, seperti peralihan komoditas dari penjualan domestik ke ekspor secara ilegal.
Semua langkah ini dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sektor pertambangan. Penegakan kewajiban jaminan reklamasi, digitalisasi sistem perizinan dan pelaporan, hingga optimalisasi penerimaan negara merupakan rangkaian transformasi yang tidak bisa ditawar dalam membenahi sektor yang selama ini rawan terhadap penyimpangan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan reklamasi tambang memiliki peran penting dalam mengembalikan fungsi lingkungan pasca eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, jaminan reklamasi bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab ekologis.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap agar para pelaku usaha tambang tidak hanya berfokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial sebagai bagian dari keberlanjutan usaha.
Tri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa sektor pertambangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan 13 Januari 2026
- Selasa, 13 Januari 2026
Berita Lainnya
Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%
- Senin, 12 Januari 2026
KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan KA Ranggajati Generasi Stainless Steel Baru
- Senin, 12 Januari 2026
KRL Jogja–Solo Padat Keberangkatan, Ini Jadwal Lengkap 12–15 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
Terpopuler
1.
Strategi Cerdas Investasi Emas 2026 di Tengah Kenaikan Harga
- 13 Januari 2026
2.
Kenaikan Harga Buyback Emas Antam 13 Januari 2026 di Pegadaian
- 13 Januari 2026
3.
AAUI Ungkap Tantangan dan Peluang Baru Asuransi Kesehatan 2026
- 13 Januari 2026












