Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2025 Lewat HP

Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2025 Lewat HP

Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Terbaru

Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Terbaru

BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi 11 hingga 14 September 2025

BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi 11 hingga 14 September 2025

Prakiraan Cuaca Jakarta 11 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta 11 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan Sedang

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama