Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi