Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bulog Fokus Awal Tahun, Target Serapan Beras Besar Jaga Stabilitas Pangan

Bulog Fokus Awal Tahun, Target Serapan Beras Besar Jaga Stabilitas Pangan

Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Infrastruktur dan Masyarakat Atasi Banjir Sekitar Ibu Kota

Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Infrastruktur dan Masyarakat Atasi Banjir Sekitar Ibu Kota

Program SPHP Beras 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026 Lewat Skema RPATA

Program SPHP Beras 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026 Lewat Skema RPATA

Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan

Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga Imlek, Ramadhan, Idul Fitri 2026

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga Imlek, Ramadhan, Idul Fitri 2026