Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Finance
Kunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Investasi Rp173 Triliun ke Indonesia
- Kamis, 02 April 2026
Finance
Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor Jepang dan Korea Selatan Secara Signifikan
- Kamis, 02 April 2026
Finance
Cara Aktifkan Rekening Dormant BCA, BRI, dan Mandiri dengan Mudah dan Cepat
- Kamis, 02 April 2026
Korporasi
Akses Tol Baru Perkuat Daya Tarik dan Investasi Kawasan Paramount Petals
- Kamis, 02 April 2026
Nasional
Kemendagri Dorong Inovasi Pemda untuk Menekan Tingkat Pengangguran Nasional
- Kamis, 02 April 2026
Berita Lainnya
Nasional
Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah
- Kamis, 02 April 2026
Nasional
BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi
- Kamis, 02 April 2026











