Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi