Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2025 Lewat HP

Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2025 Lewat HP

Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Terbaru

Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Terbaru

BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi 11 hingga 14 September 2025

BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi 11 hingga 14 September 2025

Prakiraan Cuaca Jakarta 11 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta 11 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan Sedang

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama