Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bulog Fokus Awal Tahun, Target Serapan Beras Besar Jaga Stabilitas Pangan

Bulog Fokus Awal Tahun, Target Serapan Beras Besar Jaga Stabilitas Pangan

Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Infrastruktur dan Masyarakat Atasi Banjir Sekitar Ibu Kota

Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Infrastruktur dan Masyarakat Atasi Banjir Sekitar Ibu Kota

Program SPHP Beras 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026 Lewat Skema RPATA

Program SPHP Beras 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026 Lewat Skema RPATA

Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan

Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga Imlek, Ramadhan, Idul Fitri 2026

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga Imlek, Ramadhan, Idul Fitri 2026