Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp90 Miliar Resmi Dieksekusi ke Rutan Medaeng
- Jumat, 07 Februari 2025
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi besar yang telah lama dicari, EGT. Penangkapan ini merupakan titik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terpidana EGT, yang telah lama masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Surabaya, ditangkap saat berada di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang EGT dari jerat hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika EGT, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. SBA, mengajukan sebuah kredit besar-besaran senilai Rp172 miliar kepada Bank Mandiri pada tahun 2008. "Kasus ini bermula ketika EGT selaku Direktur Utama PT. SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam," ungkap Putu dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Modus Penipuan Kredit dan Kerugian Negara
Dalam pengajuan kreditnya, PT. SBA menjaminkan 15 kapal kargo sebagai agunan kepada pihak bank. Namun, situasi berbalik pada tahun 2010 ketika kredit tersebut mengalami kemacetan. EGT diduga telah menjual 15 kapal yang sebelumnya diagunkan kepada Bank Mandiri, meskipun kredit tersebut belum sepenuhnya terbayar, menyisakan tunggakan sebesar Rp90 miliar. "EGT justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas," tegas Putu, menjelaskan modus operandi penipuan tersebut.
Kejadian ini kemudian menarik perhatian Mahkamah Agung RI. Dalam putusan Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016, tertanggal 24 Juli 2017, Mahkamah Agung menyatakan bahwa EGT secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan EGT tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Vonis Pengadilan dan Proses Penegakan Hukum
Atas tindakannya, EGT dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan diwajibkan untuk membayar denda serta mengganti kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar. Putu Arya Wibisana menambahkan, "Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bukan hanya kepada EGT, tetapi juga kepada pelaku tindak korupsi lainnya."
Setelah lama buron, EGT akhirnya dibawa ke Surabaya dan pada Rabu, 5 Februari 2025, terpidana telah tiba di kota tersebut. Eksekusi hukum segera dilaksanakan, dan EGT dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo," pungkas Putu, menandai babak baru dalam perjalanan hukum EGT.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus korupsi yang melibatkan EGT dan kerugian negara yang diakibatkannya menyoroti pentingnya ketegasan hukum dalam penanganan kejahatan di sektor perbankan dan keuangan. Modus operandi dengan menggunakan aset fiktif atau manipulasi harga agunan seperti ini, jika tidak diwaspadai, berpotensi merugikan negara serta institusi keuangan dalam jumlah yang tidak sedikit.
Akibat praktik tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh EGT, Indonesia harus lebih waspada menghadapi tipu daya kejahatan kerah putih ini. Penguatan sistem perbankan, pengawasan kredit, serta implementasi teknologi untuk mendeteksi potensi fraud adalah beberapa langkah penting untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.
Penangkapan dan eksekusi hukum terhadap EGT tidak hanya membawa pesan tegas kepada para pelaku tindak kejahatan korupsi, namun juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum di negeri ini. Penanganan cepat dan tegas dari Kejagung, serta koordinasi antarlembaga, menjadi kunci keberhasilan misi penangkapan buronan kelas kakap ini.
Setiap warga negara diharapkan tetap memegang prinsip kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, khususnya di bidang keuangan dan bisnis, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang adil dan tegas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dapat membawa Indonesia menuju masa depan bebas korupsi yang lebih cerah dan adil.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tren Belanja Online Awal 2025: Dominasi UMKM Lokal yang Semakin Menguat
- Jumat, 07 Februari 2025
Dampak Industri Nikel Asing di Morowali: Sebuah Tinjauan dari Said Didu
- Jumat, 07 Februari 2025
Berita Lainnya
Tren Belanja Online Awal 2025: Dominasi UMKM Lokal yang Semakin Menguat
- Jumat, 07 Februari 2025