Pengungkapan Kasus Elpiji Oplosan di Cianjur: Polisi Amankan 435 Tabung Gas dan Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
- Rabu, 05 Februari 2025

JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Empat pelaku berinisial G, R, Y, dan A ditangkap saat melakukan aksi ilegal tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah melalui penyelidikan intensif, polisi menggerebek lokasi dan mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan tabung gas. "Berdasarkan hasil pendalaman, petugas langsung menggerebek dan mendapati para tersangka tengah melakukan aksinya," ungkap Yonky kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa besi, es batu, karet, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Yonky menambahkan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas terkait penyalahgunaan gas bersubsidi.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Para pelaku menggunakan alat yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Mereka menjual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dengan harga Rp 140.000 per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp 60.000 per tabung. "Sepanjang Januari 2025 saja, mereka diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp 432 juta," tambah Yonky.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli tabung gas dengan isi yang tidak sesuai standar, tetapi juga menimbulkan kerugian negara. Akibat pengoplosan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar, mengingat gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bukti dan Tindakan Lebih Lanjut
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 435 tabung gas ukuran tiga kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa tabung gas 56 kilogram siap edar. Peran masing-masing pelaku pun diungkap, dengan tersangka A disebut berperan sebagai penyandang dana kegiatan ilegal ini yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
AKBP Yonky menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk ungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami juga berharap masyarakat berperan dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi bagi warga tak mampu ini," pungkasnya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan distribusi elpiji.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar. Hukum tersangka bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan ekonomi seperti pengoplosan elpiji ini, yang jelas melanggar peraturan pemerintah terkait distribusi dan penggunaan gas bersubsidi.
Kerugian Negara dan Dampak terhadap Masyarakat
Pengoplosan gas elpiji bukan hanya memberi dampak finansial signifikan terhadap negara, namun juga mempengaruhi masyarakat, terutama yang kurang mampu. Praktik semacam ini mengganggu distribusi gas bersubsidi yang seharusnya membantu rumah tangga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Gas elpiji tiga kilogram dikenal sebagai komoditas yang disubsidi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah bisa tetap menikmati akses energi yang terjangkau. Namun, dengan adanya pengoplosan, tujuan dari program subsidi ini menjadi terancam, mengingat gas bersubsidi ini disalahgunakan untuk keuntungan pribadi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi ini. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi kepada pihak berwajib, masyarakat dapat ikut serta menjaga agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat buruk.
Kasus di Cianjur ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum bisa menghasilkan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Langkah pencegahan dan penindakan tegas perlu terus diupayakan, baik dari sisi penegakan hukum maupun peningkatan kesadaran masyarakat.
Pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di Cianjur menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga agar distribusi gas bersubsidi berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Penindakan tegas dan pengawasan dari masyarakat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
10 Tips Menabung untuk Bangun Rumah yang Efektif
- 15 September 2025
2.
5 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Cepat dan Mudah
- 15 September 2025
3.
10 Usaha Sampingan Pulang Kerja untuk Menambah Penghasilan
- 15 September 2025
4.
Dana Darurat Ideal: Besaran, Cara Menghitung dan Tips Mengumpulkannya
- 15 September 2025
5.
Simulasi KPR BNI: Syarat, Suku Bunga & Cara Mengajukannya
- 15 September 2025