OJK Berlakukan Ketentuan Ketat: Perusahaan Asuransi Belum Memenuhi Syarat Tidak Dapat Jual Produk Asuransi Kredit

OJK Berlakukan Ketentuan Ketat: Perusahaan Asuransi Belum Memenuhi Syarat Tidak Dapat Jual Produk Asuransi Kredit
OJK Berlakukan Ketentuan Ketat: Perusahaan Asuransi Belum Memenuhi Syarat Tidak Dapat Jual Produk Asuransi Kredit

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas terkait dengan pemasaran produk asuransi kredit di Indonesia. Berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan tidak diperkenankan menjual produk asuransi kredit. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 13 Desember 2024, memberikan waktu kepada perusahaan untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tidak dapat lagi memasarkan produk asuransi kredit yang baru. Namun, bagi perusahaan dengan produk yang sedang berjalan, tetap diberikan izin untuk menyelesaikannya hingga tuntas. "Di aturan kita dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat dia tidak boleh memasarkan produk itu lagi. Tetapi untuk yang masih ongoing, itu diselesaikan sampai selesai," ujarnya dalam online webinar Media Asuransi, Kamis, 30 Januari 2025.

Ketentuan baru ini menuntut perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship untuk memiliki rasio likuiditas minimum sebesar 150%. Di samping itu, ekuitas minimum yang dimiliki harus paling sedikit Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum dalam POJK 23/2023, mana yang lebih tinggi, hingga 31 Desember 2028. Setelah tanggal tersebut, ekuitas minimum yang disyaratkan naik menjadi Rp1 triliun.

Sebagai ilustrasi, pada tahun 2027, ketentuan ekuitas minimum berdasarkan POJK 23/2023 ditetapkan sebesar Rp250 miliar. Dengan demikian, 150% dari angka tersebut adalah Rp375 miliar. Oleh karena itu, perusahaan asuransi wajib memiliki setidaknya Rp375 miliar untuk dapat memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship.

Menurut Djonieri, hingga Desember 2024, masih ada sejumlah perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam POJK 20/2023. Kendati demikian, ia memastikan bahwa sebagian besar dari mereka sudah sesuai dengan ketentuan OJK. "Terdapat beberapa Perusahaan Asuransi Umum (PAU) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah (PAUS) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio likuiditas yang dipersyaratkan oleh POJK 20/2023," Kamis, 30 Januari 2025.

Masalah ekuitas dan likuiditas tidak hanya penting untuk penyesuaian dengan aturan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan para pemegang polis. Dengan menerapkan regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kesehatan finansial perusahaan asuransi di wilayah kewenangannya serta memastikan mereka mampu memenuhi kewajiban kepada konsumen.

Untuk itu, OJK berfokus pada upaya mendorong perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat agar segera menuntaskan permasalahannya. "Saat ini OJK fokus memastikan agar perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi dapat segera menyelesaikan permasalahannya sehingga dapat tetap memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship," tambah Djonieri.

Langkah ini ditujukan untuk menegaskan konsistensi OJK dalam memajukan industri asuransi di Indonesia agar tetap sehat dan kompeten, mampu menghadapi tantangan pasar dan menjaga kepercayaan investor serta masyarakat.

Keputusan OJK menjadi perhatian serius bagi pelaku industri asuransi. Mereka perlu mempersiapkan diri dengan meningkatkan modal dan rasio likuiditas agar tetap kompetitif dan dapat beroperasi di pasar asuransi yang semakin ketat peraturannya. Dalam beberapa bulan ke depan, perusahaan asuransi diharapkan melakukan penyesuaian dan perencanaan yang matang guna menghindari kendala dalam aktivitas bisnis mereka.

Dengan penerapan POJK 20/2023 ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan industri asuransi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia, memastikan para pemegang polis mendapatkan perlindungan yang semestinya dan menjaga integritas serta kepercayaan dalam industri.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Intensifikasi Penanganan Kejahatan di Industri Jasa Keuangan Selama Desember 2024

OJK Intensifikasi Penanganan Kejahatan di Industri Jasa Keuangan Selama Desember 2024

XRP Ripple: Solusi Aset Digital untuk Transaksi Lintas Batas Global

XRP Ripple: Solusi Aset Digital untuk Transaksi Lintas Batas Global

Persaingan Kian Ketat, BTN Syariah Siap Menjadi Pemain Utama di Industri Perbankan Syariah Nasional

Persaingan Kian Ketat, BTN Syariah Siap Menjadi Pemain Utama di Industri Perbankan Syariah Nasional

BTN Syariah Siap Menjadi Pesaing Utama di Industri Perbankan Syariah Nasional

BTN Syariah Siap Menjadi Pesaing Utama di Industri Perbankan Syariah Nasional

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kebijakan Menjadi 5,75%: Dampak dan Prospek Ekonomi Bangka Belitung

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kebijakan Menjadi 5,75%: Dampak dan Prospek Ekonomi Bangka Belitung