Aktivitas Pertambangan di Routa Tanpa Izin Resmi: ESDM Sultra Tegaskan Pembinaan dan Pengawasan Ada pada Kementerian

Aktivitas Pertambangan di Routa Tanpa Izin Resmi: ESDM Sultra Tegaskan Pembinaan dan Pengawasan Ada pada Kementerian
Aktivitas Pertambangan di Routa Tanpa Izin Resmi: ESDM Sultra Tegaskan Pembinaan dan Pengawasan Ada pada Kementerian

Aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Sulawesi Tenggara, semakin disorot setelah muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan tambang beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hasbullah, menegaskan bahwa sejak Desember 2021, kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi, tidak lagi berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hasbullah menjelaskan bahwa izin eksplorasi adalah tahap awal yang mencakup kegiatan penyelidikan umum hingga studi kelayakan. Setelah tahap ini berhasil dilalui, barulah IUP Operasi Produksi diterbitkan, yang merupakan izin untuk memulai kegiatan produksi di lapangan.

Dalam pernyataannya menanggapi situasi di Routa, Hasbullah menyebutkan bahwa izin resmi seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL/UPL sangat diperlukan untuk legalitas aktivitas di kawasan hutan lindung. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Kami, di tingkat provinsi, sudah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP bagi pertambangan nikel sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022," kata Hasbullah melalui pesan WhatsApp, Rabu, 29 Januari 2025. Menurutnya, kewenangan di tingkat provinsi kini hanya mencakup mineral bukan logam dan batuan.

Hasbullah menambahkan bahwa tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayahnya tergantung pada pihak yang menerbitkan izin tersebut. "Kewenangan pembinaan dan pengawasan ada pada pemberi izin. Jadi, jika izin diberikan oleh kementerian, maka kementerian yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan kami di provinsi," jelasnya.

Masalah izin ini menjadi perbincangan hangat seiring dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Beberapa perusahaan yang teridentifikasi di Kecamatan Routa antara lain PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Intan Perdhana Puspa, PT Homkey Inti Prima, PT Gemilang Multi Mineral, PT Karya Energi Makmur, PT Sutra Jaya Makmur, dan PT Modern Cahaya Makmur.

Pertanyaan mengenai keberadaan izin yang sah untuk operasi mereka semakin mendesak ketika diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini mungkin telah melanggar aturan mengenai penggunaan lahan di kawasan hutan lindung. "Semua kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK tentu merupakan pelanggaran yang harus ditangani secara serius," tegas Hasbullah.

Pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk menindaklanjuti masalah ini. Meski tanggung jawab utama berada di tangan kementerian, pemerintah daerah diharapkan tetap aktif dalam memberikan informasi dan dukungan yang diperlukan untuk menjaga lingkungan.

Dalam konteks perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, isu ini menyoroti pentingnya penerapan peraturan yang ketat dan pengawasan yang konsisten di lapangan. Sementara itu, pemerintah provinsi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pihak kementerian untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan di wilayah mereka sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Isu yang mencuat di Routa menggambarkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengaturan pertambangan di kawasan ini. Dengan sumber daya nikel yang melimpah, potensi ekonomi sangat besar, namun demikian, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Adanya aturan baru dan alih kewenangan terkait perizinan ini menuntut para pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kepastian hukum dan penerapan yang konsisten akan menjadi kunci untuk menyeimbangkan antara pencapaian ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Melalui pendekatan yang lebih kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan sosial. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di masa depan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Kelimutu: Perjalanan dari Surabaya Hingga Tanjung Priok, Singgahan di Berbagai Kota

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Kelimutu: Perjalanan dari Surabaya Hingga Tanjung Priok, Singgahan di Berbagai Kota

Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Manokwari ke Sorong Februari 2025: Cek Harga Tiket dan Cara Pembelian

Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Manokwari ke Sorong Februari 2025: Cek Harga Tiket dan Cara Pembelian

Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Perubahan Jadwal Kereta Api

Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Perubahan Jadwal Kereta Api

Banjir di Grobogan, KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta dan Alihkan Rute

Banjir di Grobogan, KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta dan Alihkan Rute

Jumlah Pengguna KAI Commuter Melebihi Prediksi selama Libur Panjang Akhir Januari 2025

Jumlah Pengguna KAI Commuter Melebihi Prediksi selama Libur Panjang Akhir Januari 2025