Menhub Dorong Pembentukan BUP di Kalsel

Menhub Dorong Pembentukan BUP di Kalsel

JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan Budi Karya mengajak para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub, Sabtu (19/8/2023).

Menhub mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.

Baca Juga

Seskab: Indonesia Targetkan Kuasai Teknologi Strategis melalui Kerja Sama Danantara–Arm

“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya.

Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.

“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS). AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.

Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.

Sementara itu, Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT. Tapin Coal Terminal, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT. Hasnur Jaya Internasional, dan PT. Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026 untuk Warga Jakarta dan Non-DKI

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026 untuk Warga Jakarta dan Non-DKI

KBRI Beijing Hadirkan Buka Puasa dan Tarawih Harian Selama Ramadhan

KBRI Beijing Hadirkan Buka Puasa dan Tarawih Harian Selama Ramadhan

Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Berakhir 2028, Pemda Diminta Percepat Pengelolaan Sampah

Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Berakhir 2028, Pemda Diminta Percepat Pengelolaan Sampah

Jadwal Lengkap Lokasi Layanan SIM Keliling DIY Rabu 25 Februari 2026 Hari Ini

Jadwal Lengkap Lokasi Layanan SIM Keliling DIY Rabu 25 Februari 2026 Hari Ini

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Pekan Akhir Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan Terbaru

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Pekan Akhir Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan Terbaru