Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Sanksi Tegas bagi Fintech Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Sanksi Tegas bagi Fintech Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Sanksi Tegas bagi Fintech Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal yang melanggar aturan terkait suku bunga pinjaman. 

Langkah ini dilakukan OJK untuk menjaga ketertiban pasar keuangan yang sehat dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech lending. Dalam pernyataannya, OJK menyebut bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, Rabu, 22 Januari 2025.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyoroti pentingnya penerapan aturan suku bunga ini. "Jadi kalau ada fintech lending yang legal tidak memenuhi ketentuan ini, maka saya pastikan akan kasih teguran kepada mereka, agar fair di lapangan. Karena kalau ini tidak diterapkan, kasihan yang lainnya," tegas Ahmad, saat berbicara dalam sebuah briefing media secara virtual pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sejak 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan suku bunga terbaru untuk layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) sejalan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Aturan ini menargetkan penyesuaian suku bunga dengan menetapkan batas maksimum suku bunga pinjaman. Untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan, suku bunga ditetapkan pada 0,3 persen, sementara untuk tenor di atas enam bulan, suku bunga ditetapkan pada 0,2 persen.

Sanksi menanti perusahaan pinjol yang mengabaikan teguran dari OJK dan tetap melanggar batasan suku bunga yang ditetapkan. Ahmad Nasrullah menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih jauh apabila teguran tidak diindahkan. "Sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang ada," katanya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, khususnya Pasal 29, menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan pada pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Pasal ini mewajibkan penyelenggara memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Jika melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41, perusahaan pinjol dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.

Bagi pelaku industri fintech, keputusan ini berarti kebutuhan untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ahmad Nasrullah menekankan bahwa langkah ini bukan hanya demi ketertiban industri, tetapi juga untuk perlindungan konsumen dan kesetaraan antara pemain di pasar.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada awal tahun ini, berikut adalah rincian suku bunga yang ditetapkan OJK:

Tenor Kurang Dari 6 Bulan
- Konsumtif: 0,3 persen.
- Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275 persen.
- Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1 persen.

Tenor Lebih dari 6 Bulan
- Konsumtif: 0,2 persen.
- Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1 persen.
- Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1 persen.

Kebijakan terbaru ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mengawal industri layanan keuangan digital, memastikan mekanisme bisnis yang beretika, serta menjaga keseimbangan ekonomi yang stabil melalui kebijakan suku bunga yang lebih terjangkau. Dengan adanya aturan suku bunga pinjaman yang ketat, OJK berharap dapat menjamin praktik pinjaman yang lebih sehat sekaligus menghindarkan konsumen dari beban finansial yang berlebihan.

Industri pinjaman online di Indonesia, yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, menghadapi tantangan untuk beradaptasi dengan regulasi pemerintah yang semakin ketat. Namun, langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dan mendukung keberlanjutan industri fintech yang lebih terpercaya.

Baca Juga

Konsumen KPR Alami Kerugian Rp1 Triliun Akibat Developer Nakal

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Konsumen KPR Alami Kerugian Rp1 Triliun Akibat Developer Nakal

Konsumen KPR Alami Kerugian Rp1 Triliun Akibat Developer Nakal

OJK Bekukan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin: Ini Sebabnya

OJK Bekukan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin: Ini Sebabnya

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Raih Rp7,269 Triliun di Wilayah Kerja OJK Malang: Inovasi dan Pengawasan Diperketat

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Raih Rp7,269 Triliun di Wilayah Kerja OJK Malang: Inovasi dan Pengawasan Diperketat

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pemeringkat Kredit Alternatif, Dorong Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pemeringkat Kredit Alternatif, Dorong Inklusi Keuangan

OJK Papua Gelar Sosialisasi Nokenku, Edukasi Keuangan untuk Pelajar SMA/SMK di Manokwari

OJK Papua Gelar Sosialisasi Nokenku, Edukasi Keuangan untuk Pelajar SMA/SMK di Manokwari