Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Properti di Atas Rp 30 Miliar Terkena Imbas
- Kamis, 02 Januari 2025
Jakarta - Dalam langkah terbaru untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah.
Mulai tahun 2024, kebijakan ini mulai berlaku dan berdampak langsung pada beberapa kategori barang mewah, termasuk properti seperti rumah, apartemen, dan kondominium yang dihargai lebih dari Rp 30 miliar. Kebijakan ini diumumkan resmi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis, 2 Desember 2025.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut meliputi barang-barang seperti pesawat pribadi, kapal pesiar atau yacht, serta kendaraan bermotor mewah.
Pengumuman kenaikan pajak ini menegaskan bahwa perubahan hanya berdampak pada segmen barang mewah yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat umum yang tidak membeli barang atau jasa dalam kategori tersebut, masih dapat menikmati tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan mendapatkan pembebasan. Hal ini berarti seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif, selama tidak masuk dalam kategori mewah.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, dan harus berpihak pada rakyat," tegas Sri Mulyani. Kebijakan ini didesain untuk menargetkan kalangan yang mampu dan dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kontribusi kepada negara, tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kebijakan ini saat jumpa pers di Istana, Jakarta. Prabowo menekankan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat papan atas. "Yang dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas," jelas Prabowo.
Presiden memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku sejak 2022. Artinya, mayoritas masyarakat tidak akan merasakan dampak dari kenaikan ini dalam kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong gotong royong lebih besar dari masyarakat berpenghasilan tinggi dan memastikan bahwa kontribusi pajak lebih proporsional.
Dalam struktur pajak yang baru ini, pemerintah berharap untuk memanfaatkan dana tambahan yang diperoleh dari pajak barang mewah untuk mendukung berbagai program pembangunan di negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih adil dan seimbang, di mana masyarakat yang mampu memberikan kontribusi lebih besar sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka.
Namun, implementasi kebijakan ini mungkin menimbulkan beberapa tantangan di lapangan. Pengusaha dan individu yang terlibat dalam industri barang mewah mungkin akan merasa terbebani oleh kenaikan ini, terutama jika mereka bergantung pada penjualan barang-barang tersebut. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi dampak dari kebijakan ini agar dapat melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Menatap ke depan, masyarakat diajak untuk memahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih baik, di mana semua pihak dapat berkontribusi sesuai dengan porsi masing-masing. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa beban pajak tidak hanya adil tetapi juga efektif dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.
Dengan penerapan kebijakan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesadaran dan partisipasi warga negara yang lebih mampu dalam mendukung pembangunan nasional demi kesejahteraan bersama.
Baca JugaTransaksi Komoditas Syariah di Indonesia Mencapai Puncak Popularitas, Tumbuh 66% di Tahun 2024
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemecatan Shin Tae-yong oleh Erick Thohir dan Rencana Baru untuk Timnas Indonesia
- Rabu, 08 Januari 2025
Terpopuler
1.
Cari Asuransi yang Bagus untuk Keluarga? Ini Tips Memilihnya
- 04 Januari 2025
2.
Perbandingan Bank Jago vs Blu by BCA, Mana yang Terbaik?
- 03 Januari 2025