Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Depok: BKD dan Kejari Dalami Kasus
- Rabu, 27 November 2024
DEPOK- Dua anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS dilaporkan ke pihak kejaksaan atas dugaan gratifikasi dari beberapa pengusaha. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu, 13 November 2024.
Gratifikasi tersebut diduga ada kaitan dengan proyek infrastruktur yang merupakan aspirasi dewan dimana dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Terkait laporan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin. Hanya saja pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih banyak terkait hal tersebut. Pihaknya mengaku masih perlu mendalami terlebih dahulu isi laporan tersebut.
Baca JugaKPU Situbondo Harus Umumkan Status Tersangka Korupsi Calon Bupati Karna Suswandi
“Ada (laporannya), tapi kan pelapornya enggak bisa kita sebut, tapi laporanya ada. Saya enggak mau nyebut apa-apa dulu ya, kecuali dari pelapornya sendiri yang ngomong. (Yang jelas) laporannya sudah masuk, tapi saya enggak bisa ngomong isi materi laporannya ya. Kami masih pelajari dulu,” katanya, Selasa 26 November 2024.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah juga mengakui adanya laporan itu. Qonita mengungkapkan, berdasarkan mekanisme yang ada, pihaknya perlu melakukan penelusuran lebih jauh atas laporan itu.
“Iya memang ada surat masuk, tapi sedang kami tindaklanjuti sih, jadi saya belum bisa ngasih keputusan apa-apa. Jadi biasanya kan kalau di BKD itu setelah ada aduan masyarakat, kita rapat internal dulu, kita cek dulu kelengkapannya.
Nanti, setelah itu kita panggil yang dilaporkan, kita minta klarifikasinya. Selanjutnya kita panggil yang melaporkan untuk kita konfirmasi juga konfrontir. Nanti kita lihat bukti-buktinya,” katanya.
politisi PPP itu menuturkan, pihaknya tidak menangani masalah hukum, melainkan soal kode etik anggota DPRD. Pihaknya juga sudah sempat mengkonfirmasi dua anggota yang dilaporkan itu.
“Kan di BKD tidak menangani yang masalah hukumnya ya, tapi hanya kode etiknya saja. Oh ya sudah, tapi kan ada beberapa konfirmasi dari yang bersangkutan tidak sesuai dengan permasalahan yang ada gitu loh. Jadi kami masih ingin harus mencocokan dulu. Semuanya kan masih pada praduga tidak bersalah,” akunya.
Dikatakan, dari penjelasan kedua orang tersebut mengaku hanya salah paham. Sehingga pihaknya akan mendalami untuk membuktikan benar atau tidaknya.
“Jadi kalau dari sisi yang bersangkutan yang memang ada kesalahpahaman. Jadi saya belum bisa memutuskan ini betul atau salah, saya nggak mau ini nanti dipolitisir. Kami sedang bahas itu dan kemarin juga sudah kita panggil, dan ya itu tadi, katanya hanya ada misskom, kayaknya sih gitu. Karena itu, ini masih perlu pendalaman lebih lanjut, jadi saya belum bisa bicara benar atau tidaknya laporan itu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua LSM Kapok, Kasno mengakui, bahwa pihaknyalah yang melaporkan dugaan grativikasi dua oknum dewan tersebut.
“Ya benar terkait adanya laporan kami atas dugaan dua oknum anggota DPRD Kota Depok ke BKD dan aparat penegak hukum pada tanggal 13 November 2024 kami benarkan. Kami percaya BKD dan APH (aparat penegak hukum) akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan koridor regulasi birokrasi dan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum atas kasus tersebut.
“Jika dikemudian hari kami menemukan dugaan main mata antara terlapor dengan oknum-oknum yang berwenang, maka kami tidak akan segan-segan meloporkanya ketingkat lembaga yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.
Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.