Pengusaha Ritel Kirim Surat kepada Sri Mulyani: Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%
- Jumat, 15 November 2024
Jakarta – Para pengusaha ritel menyatakan keberatan atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk meminta audiensi terkait hal tersebut.
Menurut Budihardjo, kebijakan kenaikan PPN saat ini tidak tepat karena daya beli masyarakat masih rendah. "Kami sejak awal mengimbau agar kenaikan PPN 12% ditunda karena situasinya belum mendukung. Kami sedang mempersiapkan surat resmi untuk audiensi dengan Ibu Menteri," ujar Budihardjo di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Kebijakan yang Perlu Ditinjau Ulang
Budihardjo menjelaskan bahwa meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa mempertimbangkan alternatif lain. Ia mengusulkan penggunaan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda kebijakan tersebut.
Baca Juga
"Kami memahami bahwa ini sudah diatur dalam undang-undang, tetapi kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan Perpu atau aturan lain untuk menunda kebijakan ini setidaknya satu tahun," kata Budihardjo.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan menekan daya beli masyarakat. "Jangan diterapkan pada Januari 2025 karena waktunya sangat mendesak. Kami minta ada kelonggaran untuk melihat situasi ekonomi lebih lanjut," imbuhnya.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% telah melalui proses pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami telah membahas ini dengan DPR. Undang-undangnya sudah ada, dan semua indikator telah dipertimbangkan, termasuk dampaknya terhadap APBN," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. "Kami perlu memastikan bahwa kebijakan ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan," katanya.
Dampak yang Ditakutkan
Para pengusaha ritel khawatir kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang, yang pada akhirnya memperburuk daya beli masyarakat. Industri ritel, yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascapandemi, dinilai belum siap menghadapi beban tambahan.
Budihardjo menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditunda hingga situasi ekonomi lebih stabil. "Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat," tutupnya.
Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Berita Lainnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu
- Kamis, 31 Oktober 2024
Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS
- Rabu, 02 Oktober 2024
PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat
- Kamis, 10 Oktober 2024
Terpopuler
1.
Cara Cek Umur HP Samsung Terbaru
- 08 November 2024
2.
3.
10+ Ide Pesan Untuk Pacar LDR, Agar Hubunganmu Langgeng Terus!
- 03 November 2024
4.
5 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Perlu Kamu Ketahui
- 01 November 2024