Pengusaha Ritel Kirim Surat kepada Sri Mulyani: Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

Pengusaha Ritel Kirim Surat kepada Sri Mulyani: Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

Jakarta – Para pengusaha ritel menyatakan keberatan atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk meminta audiensi terkait hal tersebut.

Menurut Budihardjo, kebijakan kenaikan PPN saat ini tidak tepat karena daya beli masyarakat masih rendah. "Kami sejak awal mengimbau agar kenaikan PPN 12% ditunda karena situasinya belum mendukung. Kami sedang mempersiapkan surat resmi untuk audiensi dengan Ibu Menteri," ujar Budihardjo di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang, Jumat (15/11/2024).

Kebijakan yang Perlu Ditinjau Ulang

Budihardjo menjelaskan bahwa meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa mempertimbangkan alternatif lain. Ia mengusulkan penggunaan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda kebijakan tersebut.

Baca Juga

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-China di Beijing, Kontrak Investasi Rp156 Triliun Segera Diteken

"Kami memahami bahwa ini sudah diatur dalam undang-undang, tetapi kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan Perpu atau aturan lain untuk menunda kebijakan ini setidaknya satu tahun," kata Budihardjo.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan menekan daya beli masyarakat. "Jangan diterapkan pada Januari 2025 karena waktunya sangat mendesak. Kami minta ada kelonggaran untuk melihat situasi ekonomi lebih lanjut," imbuhnya.

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% telah melalui proses pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami telah membahas ini dengan DPR. Undang-undangnya sudah ada, dan semua indikator telah dipertimbangkan, termasuk dampaknya terhadap APBN," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. "Kami perlu memastikan bahwa kebijakan ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan," katanya.

Dampak yang Ditakutkan

Para pengusaha ritel khawatir kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang, yang pada akhirnya memperburuk daya beli masyarakat. Industri ritel, yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascapandemi, dinilai belum siap menghadapi beban tambahan.

Budihardjo menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditunda hingga situasi ekonomi lebih stabil. "Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat," tutupnya.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Laba BSI (BRIS) Melesat 21,59%, Tembus Rp 5,1 T

Laba BSI (BRIS) Melesat 21,59%, Tembus Rp 5,1 T

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

Panduan Lengkap Cara Daftar QRIS Bank Mandiri: Gampang dan Praktis!

Panduan Lengkap Cara Daftar QRIS Bank Mandiri: Gampang dan Praktis!