Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

DEPOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah menyatakan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan setelah menggelar pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu mendapati Idris ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Bawaslu menilai bahwa wali kota telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Sulastio, pada Senin (14/10).

Baca Juga

FIK UI Luncurkan Program PENDAR Diabetes untuk Edukasi Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Depok

Idris dilaporkan oleh Aliandi, seorang advokat asal Depok, melalui dua laporan, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Namun, Bawaslu hanya menyatakan pelanggaran administrasi yang terbukti, sementara unsur pidana dinilai tidak memenuhi syarat.

“Pendapat ahli dan saksi dari pelapor tidak dapat memberikan bukti konkret. Video yang diajukan sebagai bukti juga sepotong atau tidak utuh,” jelas Sulastio.

Menurut Bawaslu, Idris melanggar prosedur administrasi pemilihan karena melakukan kampanye tanpa izin cuti. Kampanye tersebut terjadi pada 30 September 2024, sementara izin cuti dari Penjabat Gubernur Jawa Barat baru diperoleh pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Bawaslu Kota Depok berencana mengirimkan rekomendasi hasil pleno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Mengenai sanksi, Sulastio menyebut bahwa undang-undang tidak mengatur sanksi yang jelas untuk kasus ini.

“Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” tambahnya.

Sulastio juga menyayangkan sikap Idris yang tidak mengirimkan surat izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil Bawaslu telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

21 Pilihan Bengkel Rack Steer Terdekat

21 Pilihan Bengkel Rack Steer Terdekat

Diikuti Beragam Latar Belakang Peserta, Workshop Content Creator FORPAIP di Depok Sukses Digelar

Diikuti Beragam Latar Belakang Peserta, Workshop Content Creator FORPAIP di Depok Sukses Digelar

Peruri Beri Pelatihan

Peruri Beri Pelatihan "Copywriting" agar UMKM Jabar Mampu "Go Global"

Platform Temu Ekspansi ke Vietnam dan Brunei di Tengah Larangan di Indonesia

Platform Temu Ekspansi ke Vietnam dan Brunei di Tengah Larangan di Indonesia

Darya-Varia dan Astra Otoparts Jalin Kemitraan Strategis untuk Produksi Alat Kesehatan Lokal

Darya-Varia dan Astra Otoparts Jalin Kemitraan Strategis untuk Produksi Alat Kesehatan Lokal