Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

DEPOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah menyatakan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan setelah menggelar pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu mendapati Idris ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Bawaslu menilai bahwa wali kota telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Sulastio, pada Senin (14/10).

Baca Juga

100 Kata-Kata Bijak Ramadhan untuk Introspeksi Diri dan Renungan Kehidupan

Idris dilaporkan oleh Aliandi, seorang advokat asal Depok, melalui dua laporan, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Namun, Bawaslu hanya menyatakan pelanggaran administrasi yang terbukti, sementara unsur pidana dinilai tidak memenuhi syarat.

“Pendapat ahli dan saksi dari pelapor tidak dapat memberikan bukti konkret. Video yang diajukan sebagai bukti juga sepotong atau tidak utuh,” jelas Sulastio.

Menurut Bawaslu, Idris melanggar prosedur administrasi pemilihan karena melakukan kampanye tanpa izin cuti. Kampanye tersebut terjadi pada 30 September 2024, sementara izin cuti dari Penjabat Gubernur Jawa Barat baru diperoleh pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Bawaslu Kota Depok berencana mengirimkan rekomendasi hasil pleno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Mengenai sanksi, Sulastio menyebut bahwa undang-undang tidak mengatur sanksi yang jelas untuk kasus ini.

“Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” tambahnya.

Sulastio juga menyayangkan sikap Idris yang tidak mengirimkan surat izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil Bawaslu telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Keramas Saat Puasa Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya Lengkap

Keramas Saat Puasa Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya Lengkap

Peluang Usaha Ayam Petelur untuk Pemula, Berapa Modal Awal yang Harus Disiapkan?

Peluang Usaha Ayam Petelur untuk Pemula, Berapa Modal Awal yang Harus Disiapkan?

Oppo A38 Masih Layak Dibeli 2026? Cek Spesifikasi Harga Terbarunya

Oppo A38 Masih Layak Dibeli 2026? Cek Spesifikasi Harga Terbarunya

Samsung Galaxy S26 Rilis 26 Februari 2026: Intip Jadwal dan Spesifikasi Lengkap

Samsung Galaxy S26 Rilis 26 Februari 2026: Intip Jadwal dan Spesifikasi Lengkap

Siap Bersaing, Intip Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix Note 60 Pro 5G

Siap Bersaing, Intip Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix Note 60 Pro 5G