Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

Kampanye Tanpa Izin, Wali Kota Depok Dikenai Pelanggaran Administrasi

DEPOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah menyatakan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan setelah menggelar pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu mendapati Idris ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Bawaslu menilai bahwa wali kota telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Sulastio, pada Senin (14/10).

Baca Juga

Promotor adalah: Ketahui Tugas, Skill, hingga Gajinya

Idris dilaporkan oleh Aliandi, seorang advokat asal Depok, melalui dua laporan, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Namun, Bawaslu hanya menyatakan pelanggaran administrasi yang terbukti, sementara unsur pidana dinilai tidak memenuhi syarat.

“Pendapat ahli dan saksi dari pelapor tidak dapat memberikan bukti konkret. Video yang diajukan sebagai bukti juga sepotong atau tidak utuh,” jelas Sulastio.

Menurut Bawaslu, Idris melanggar prosedur administrasi pemilihan karena melakukan kampanye tanpa izin cuti. Kampanye tersebut terjadi pada 30 September 2024, sementara izin cuti dari Penjabat Gubernur Jawa Barat baru diperoleh pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Bawaslu Kota Depok berencana mengirimkan rekomendasi hasil pleno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Mengenai sanksi, Sulastio menyebut bahwa undang-undang tidak mengatur sanksi yang jelas untuk kasus ini.

“Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” tambahnya.

Sulastio juga menyayangkan sikap Idris yang tidak mengirimkan surat izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil Bawaslu telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

21 Makanan Khas Jepang yang Enak dan Mendunia

21 Makanan Khas Jepang yang Enak dan Mendunia

Apa Bisa Ganti Foto KTP Online? Simak Penjelasannya di Sini

Apa Bisa Ganti Foto KTP Online? Simak Penjelasannya di Sini

30 Ucapan Selamat Hari Tritura 10 Januari, Warisan Semangat Perubahan Bangsa

30 Ucapan Selamat Hari Tritura 10 Januari, Warisan Semangat Perubahan Bangsa

25 Ucapan Hari Menanam Sejuta Pohon Sedunia 10 Januari Penuh Makna dan Inspirasi

25 Ucapan Hari Menanam Sejuta Pohon Sedunia 10 Januari Penuh Makna dan Inspirasi

Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 10 Januari 2026, Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia

Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 10 Januari 2026, Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia