Iran Bantah Serang Kuwait, Salahkan Kegagalan Rudal Pencegat AS
JAKARTA - Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menepis tuduhan terlibat dalam serangan rudal ke Bandara Internasional Kuwait di Kuwait City.
Sebaliknya, IRGC justru menyalahkan rudal pencegat Patriot milik Amerika Serikat atas insiden tersebut.
Juru bicara IRGC, Brigadir Jenderal Hossein Mohebbi, menyampaikan bantahan itu pada Rabu (3/6), menyusul pernyataan pemerintah Kuwait yang sebelumnya menyalahkan Iran atas serangan yang menewaskan satu orang, melukai puluhan lainnya, dan menyebabkan penutupan sementara fasilitas bandara.
Mohebbi menyatakan hasil investigasi menunjukkan bahwa Angkatan Udara IRGC tidak menembaki terminal bandara Kuwait.
"Kerusakan terminal penumpang bandara Kuwait disebabkan oleh kesalahan pada sistem Patriot Amerika, yang jatuh di terminal setelah gagal mencegat rudal Iran," tambahnya, dilansir media Iran, Press TV, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, IRGC mengumumkan telah meluncurkan rudal serta drone yang menyasar markas Armada Kelima AS di Bahrain, pangkalan udara AS di Kuwait, serta berbagai aset militer Amerika lainnya di wilayah Teluk Persia.
Aksi ini diklaim sebagai balasan atas serangan AS terhadap kapal tanker Iran di Teluk Oman dan menara komunikasi di Pulau Qeshm, selatan Iran.
Serangan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian saling balas antara Iran dan AS.
Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa Teheran akan mengerahkan "semua kemampuannya" untuk menghadapi agresi, termasuk menyerang titik asal serangan.
"Tindakan negara mana pun yang mengizinkan pihak agresor untuk menggunakan wilayah darat, laut, atau udara atau fasilitas dan pangkalan yang terletak di wilayah mereka untuk melakukan atau mendukung agresi militer terhadap Iran, merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan dasar hukum internasional dan prinsip bertetangga baik," kata kementerian tersebut.
Menyikapi serangan itu, Kementerian Luar Negeri Kuwait telah memanggil kuasa usaha Iran di Kuwait City, Hamed Ya'qoubi Far, guna menyampaikan nota protes resmi.
Selain itu, pemerintah Kuwait menetapkan dua anggota misi diplomatik Iran sebagai persona non grata dan memerintahkan mereka untuk meninggalkan wilayah Kuwait dalam waktu 24 jam.