KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Per Minggu dari WNA
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, terungkap hingga tingkat pusat.
Praktik 'lingkaran setan' dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut dibongkar oleh KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa administrasi izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring.
Proses ini diajukan WNA untuk keperluan bekerja, berusaha, atau tujuan lainnya.
Namun, pada titik itulah Silmy dkk melakukan pemerasan.
"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.
Ia menambahkan, WNA harus memiliki penjamin di Indonesia sesuai lokasi mereka mengajukan izin.
Saat dokumen diajukan, pihak imigrasi diduga mempersulit proses dan meminta tarif bervariasi agar izin tersebut keluar.
"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.
"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.
Setyo mengungkapkan, praktik ini terjadi hingga ke level pusat.
Jika tidak memberikan sesuatu, pengurusan izin tetap tidak diotorisasi meski telah membayar PNBP.
Hal ini berlaku untuk pengurusan awal, perpanjangan, alih status, update domisili, hingga izin masuk kembali.
Silmy diduga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2022-2026, termasuk saat menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024).
Ia disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Perintah tersebut diteruskan Jaya kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari para sponsor WNA.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen/Kementerian Imipas menerima uang tunai maupun transfer dengan total sedikitnya Rp145,5 miliar.
Setyo menjelaskan, uang tersebut dibagikan kepada oknum terkait setiap Jumat.
Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Saat ini, Silmy dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa valuta asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.