Lewat PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemerintah Sahkan Gaji ke-13 PNS
JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan PNS, nilainya mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan."
Untuk komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Ketentuan penerima khusus di antaranya yakni CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum atau kinerja sesuai jabatan.
Lalu PPPK diberikan secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada Mei 2026.