Revisi Aturan Bursa Karbon: OJK Gunakan Blockchain Demi Transparansi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 22 Mei 2026
Revisi Aturan Bursa Karbon: OJK Gunakan Blockchain Demi Transparansi
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan rencana perombakan regulasi penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam sebuah rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembaruan aturan ini disusun guna memperkuat transparansi, mempercepat proses transaksi, serta memacu pertumbuhan pasar karbon di tingkat nasional.

Pembaruan regulasi tersebut dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Aturan terbaru ini akan mengubah Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa revisi aturan dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menghindari praktik penghitungan ganda dalam perdagangan karbon.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, salah satu perubahan krusial dalam revisi aturan tersebut adalah memperkuat sistem registri karbon yang berbasis teknologi desentralisasi, yaitu blockchain.

Teknologi ini memberi akses bagi semua pihak untuk melihat data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait pun tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar bisa tersambung langsung dengan platform perdagangan seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kami harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

OJK mencatat bahwa nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih tergolong kecil, yakni di kisaran Rp98,7 miliar.

Namun, regulator meyakini bahwa revisi aturan dan integrasi sistem perdagangan akan menjadi pemicu pertumbuhan pasar karbon nasional.

“Dengan adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Di samping penguatan registri, OJK turut mewajibkan bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang tangguh sebagaimana aturan yang berlaku pada bursa efek.

Ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam revisi POJK untuk menjamin perdagangan karbon berlangsung transparan, efisien, dan kredibel bagi investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa OJK juga memperluas jangkauan target pasar dengan menyasar investor domestik maupun internasional.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurutnya, penambahan variasi unit karbon dan keterlibatan berbagai sektor akan menciptakan peluang perdagangan internasional mengingat tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kami tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua