Kejar Potensi Rp 1,36 Triliun, OJK Revisi Aturan Bursa Karbon
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Langkah perombakan ini dilakukan guna mendorong peningkatan likuiditas di pasar karbon dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa terdapat 49 proyek pengurangan emisi baru yang diestimasi mampu menghasilkan sekitar 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.
Selain itu, terdapat 10 proyek yang sedang berjalan dan diproyeksikan memberikan tambahan pasokan sebesar 2,15 juta ton CO2 ekuivalen.
“Sehingga kalau kami lihat total proyeksi unit karbon tambahan, itu yang dapat diperdagangkan sebesar 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, atau setidaknya senilai Rp 560,9 miliar sampai dengan Rp 1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (21/5/2026).
Friderica merasa optimistis bahwa kegiatan perdagangan karbon di Indonesia akan terus menunjukkan tren positif seiring dengan perbaikan regulasi dan penguatan kolaborasi antar lembaga.
Menurut pandangannya, langkah tersebut sangat penting untuk menciptakan pasar karbon yang lebih maju, transparan, dan mencegah terjadinya kesalahan penghitungan ganda atau double counting.
Namun, Friderica mengakui bahwa total transaksi di bursa karbon domestik saat ini masih relatif kecil, yakni baru mencapai Rp 93,75 miliar.
Nilai ini masih jauh jika dibandingkan dengan pasar karbon global, seperti Uni Eropa yang mencapai US$ 700 miliar dan China yang berada di angka US$ 40 miliar.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hambatan utama bursa karbon saat ini adalah minimnya suplai unit karbon yang siap ditransaksikan.
Berdasarkan penjelasan Hasan, mayoritas proyek karbon saat ini masih dalam proses sertifikasi, baik oleh badan sertifikasi lokal maupun internasional.
Hasan berharap berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 beserta sinkronisasi aturan teknis lainnya dapat mempercepat proses registrasi unit karbon ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang terintegrasi dengan bursa karbon.
“Kami harapkan, nanti semakin banyak potensi nilai ekonomi karbon atau unit karbon yang dihasilkan, tercatat lebih banyak di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terhubung langsung dengan bursa karbon,” ujar Hasan.
OJK sendiri terus berupaya merancang sistem integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder untuk mengatasi masalah likuiditas di sektor perdagangan karbon domestik.
Menurut Kiki, perkembangan pasar karbon nasional ke depan akan dipengaruhi oleh regulasi pendukung lainnya, seperti penerapan skema pajak karbon, pembatasan alokasi kuota emisi, dan konsolidasi sistem perdagangan karbon nasional.