Pemilik Mobil Listrik Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:20:27 WIB
ilustrasi Mobil Listrik Jakarta

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memastikan pemilik mobil listrik tetap menikmati fasilitas bebas pajak PKB, BBNKB, serta pengecualian aturan ganjil genap secara konsisten.

Kepastian ini sekaligus menjawab keraguan publik setelah munculnya regulasi baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat memicu kekhawatiran terkait berakhirnya masa gratis pajak.

Syafrin Liputo berpendapat, bahwa kebijakan pengecualian pembatasan lalu lintas bagi unit bertenaga baterai tetap dipertahankan guna mendukung kelancaran mobilitas warga di jalur protokol.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan status kendaraan listrik menjadi objek pajak hanyalah penyesuaian administratif yang tidak membebani kantong pemilik.

Meskipun kini terdaftar sebagai objek pajak, besaran tagihan Pajak Kendaraan Bermotor tetap berada pada angka 0 rupiah karena adanya insentif pembebasan penuh.

Lusi Herawati menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Fasilitas ini mencakup pembersihan biaya Bea Balik Nama yang biasanya mencapai nilai fantastis hingga 125 juta rupiah untuk kendaraan seharga 1 miliar rupiah.

Keuntungan non-fiskal yang paling dirasakan adalah keleluasaan melewati kawasan Sudirman dan Thamrin tanpa perlu memperhatikan kalender harian.

Para pengendara mobil listrik tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang terkait aturan tanggal ganjil maupun genap yang berlaku di Jakarta.

Konsistensi kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat populasi kendaraan ramah lingkungan guna memperbaiki kualitas udara di kawasan megapolitan.

Transformasi dari istilah dikecualikan menjadi diberikan insentif pembebasan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan program transportasi hijau.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri otomotif dan calon pembeli yang merencanakan transisi menuju energi bersih.

Terkini