Mobil Listrik Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Aturan Ganjil Genap
- Selasa, 05 Mei 2026
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi mempertahankan insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB, BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah Ibukota.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas lokal dalam mempercepat terciptanya kualitas udara yang lebih sehat melalui penggunaan moda transportasi rendah emisi.
Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal bagi para pemilik unit bertenaga baterai tersebut mengacu sepenuhnya pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca JugaPLN Luncurkan PLTS Mentari Nusantara I Kapasitas 1,225 Gigawatt
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).
Pemberian kemudahan administrasi pajak ini diharapkan mampu menekan biaya kepemilikan sehingga minat masyarakat untuk beralih dari mesin konvensional semakin tinggi.
Syafrin Liputo berpendapat, bahwa pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap dipertahankan sebagai dukungan penggunaan kendaraan rendah emisi.
Ketentuan mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan dipastikan tidak akan menyentuh unit mobil listrik yang beroperasi di jalanan protokol Jakarta.
Upaya ini menjadi bagian integral dari penguatan sistem transportasi perkotaan yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan hidup dalam jangka panjang.
Seluruh jajaran instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk terus mengawal kebijakan nasional demi suksesnya transisi energi bersih.
Dukungan nyata terhadap ekosistem kendaraan listrik ini diprediksi akan menjadi daya tarik utama bagi pertumbuhan pasar otomotif hijau di tanah air.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











