JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram, yang sering disebut 'gas melon', telah kembali normal di masyarakat. Kepastian ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, setelah adanya kebijakan baru yang diambil pemerintah pusat mengenai distribusi gas melon.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 4 Februari 2025, Bey mengungkapkan bahwa Presiden telah memerintahkan pengecer untuk kembali menjual gas 3 kilogram. Langkah ini diharapkan mampu meredakan kelangkaan gas yang sempat terjadi beberapa hari terakhir. "Presiden tadi malam sudah memerintahkan pengecer boleh kembali menjual. Jadi, seharusnya tidak ada lagi kelangkaan, dan masalah distribusi sudah terselesaikan," ujar Bey.
Pengawasan Ketat untuk Distribusi yang Lancar
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan harga gas elpiji bersubsidi tetap stabil di pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan melakukan pengawasan ketat. Bey menegaskan, pengawasan akan dilakukan dengan berbagai cara. "Pengawasan dilakukan melalui monitoring langsung, bimbingan dari dinas terkait, serta petugas yang turun ke lapangan," tambahnya.
Bey juga menyatakan bahwa jika terdapat kendala dalam distribusi di lapangan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pertamina untuk mencari solusi. Kerjasama ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah distribusi di kemudian hari.
Kesulitan Masyarakat di Tengah Kelangkaan
Sebelumnya, masyarakat di berbagai wilayah di Jawa Barat sempat mengalami kesulitan dalam mendapatkan elpiji 3 kilogram bersubsidi. Kesulitan ini dipicu oleh kebijakan pengetatan penjualan yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025, di mana distribusi kepada pengecer sempat dibatasi.
Salah seorang warga Kota Bandung, Lasyiem, mengungkapkan kesulitannya dalam mencari gas 3 kilogram selama beberapa hari terakhir. "Tiga hari, susah (cari gas melon) buat masak, kalau yang gede mahal," keluhnya. Lasyiem berharap gas ini tetap bisa dibeli di warung-warung kecil agar lebih terjangkau bagi masyarakat. "Enggak terlalu mahal juga," harapnya, mengacu pada harga yang diinginkan agar lebih ekonomis.
Reaksi dari Pelaku Pasar
Para pengecer menyambut baik keputusan pemerintah untuk kembali mengizinkan penjualan gas elpiji 3 kilogram. Ini memberikan peluang bagi mereka untuk menjaga kelangsungan usaha sekaligus membantu masyarakat mendapatkan gas yang mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu pengecer di Surabaya, yang sempat menyimpan stok gas karena kebijakan pengetatan, kini bisa menjual kembali stok tersebut kepada pelanggannya. "Kami sempat sembunyikan stok demi pelanggan setia," ujarnya, menjelaskan situasi usaha mereka sebelum kebijakan baru dikeluarkan.
Langkah Antisipatif Pemerintah
Menyikapi situasi ini, Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal distribusi gas elpiji bersubsidi agar setiap rumah tangga yang berhak dapat menikmati manfaatnya secara optimal. Selain pengawasan, edukasi kepada para pengecer mengenai ketentuan terbaru akan dilakukan agar distrubusi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Bey Machmudin juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar mengerti dan membiasakan diri untuk memastikan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi memang untuk mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran.
Dorongan untuk Lapor Penimbunan Ilegal
Di samping itu, masyarakat didorong untuk melaporkan setiap kegiatan penimbunan gas elpiji yang ditemukan. "Kami akan bertindak tegas terhadap praktik penimbunan gas yang melanggar hukum. Jika menemukan praktik semacam itu, masyarakat dapat melaporkannya ke pemerintah atau pihak berwenang setempat," tegas Bey.
Dengan berjalannya kebijakan baru ini, diharapkan situasi distribusi gas elpiji 3 kilogram di seluruh Jawa Barat kembali normal. Pemerintah bertekad agar tidak ada lagi kendala yang mengganggu pasokan gas bagi masyarakat yang membutuhkannya. Kolaborasi antara pihak pemerintah, bisnis, dan masyarakat menjadi kunci penting untuk memastikan kebutuhan sehari-hari masyarakat terpenuhi dengan baik.
Kebijakan pengawasan dan distribusi ini diharapkan bukan hanya sebagai solusi temporer, tetapi menjadi langkah awal untuk perbaikan sistem distribusi elpiji bersubsidi di masa depan.