Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2025: Tidak Ada Kenaikan untuk 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:07:49 WIB
Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2025: Tidak Ada Kenaikan untuk 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi

Mulai 1 Februari 2025, detail tarif listrik terbaru untuk semua golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro secara triwulan. Hal ini termasuk mempertimbangkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Kebijakan Tetap Tarif Listrik Triwulan I 2025

Mengutip dari informasi resmi Kementerian ESDM, tarif tenaga listrik untuk Triwulan I tahun 2025 tetap tidak mengalami kenaikan, meski parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024 secara akumulatif menunjukkan indikasi kenaikan tarif. Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan non-subsidi bahwa tarif akan tetap sama dengan yang berlaku pada Triwulan IV tahun 2024. "Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.

Detail Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

Mengacu pada situs resmi PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Februari 2025 untuk berbagai golongan pelanggan non subsidi:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Perubahan Tarif Listrik Bersubsidi

Selain golongan non subsidi, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif, dengan rincian sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Subsidi ini berlaku bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Promo Diskon Listrik hingga Februari 2025

Selain itu, diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah juga masih berlaku hingga Februari 2025. Pelanggan pascabayar akan menikmati diskon dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, diskon akan diterapkan langsung saat pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar dalam periode yang sama.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan di Triwulan I Tahun 2025 disambut baik oleh para pelanggan PLN, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan ini, masyarakat dapat merencanakan anggaran pengeluaran listriknya dengan lebih baik. Kendati demikian, pelanggan tetap disarankan untuk selalu waspada dan memantau pengumuman terbaru dari pemerintah serta PLN terkait perubahan tarif di masa mendatang.

Terkini