P2G Ungkap Dugaan Korupsi Triliunan dalam Proyek Pelatihan Guru
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), melalui Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman Zanatul Haeri, mengungkap adanya skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dilakukan secara sistematis selama periode Merdeka Belajar 2019-2024.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung dinilai baru menyentuh permukaan dari masalah sistemik yang jauh lebih besar di kementerian tersebut.
Berdasarkan data P2G, salah satu catatan negatif rezim terdahulu adalah munculnya paradigma yang mengabaikan kesejahteraan guru demi memprioritaskan proyek pelatihan komersial.
Dampaknya, anggaran besar mencapai Rp3 triliun digelontorkan untuk program Guru Penggerak, sementara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sangat berdampak pada nasib guru justru diabaikan.
Iman menyebutkan, menjelang berakhirnya masa jabatan pada 2024, para aktor kebijakan diduga panik dan mulai menciptakan laporan keberhasilan semu dengan menggandeng lembaga internasional.
Di lapangan, klaim kesuksesan tersebut diduga dimanipulasi melalui berbagai angka artifisial.
Menurutnya, keberhasilan hanya diukur berdasarkan jumlah akses platform, ramainya tagar di media sosial, serta testimoni yang telah dipilih.
“Ada juga Fenomena 4L: Seremonial digital hanya menampilkan kelompok elitis yang itu-itu saja (Lu lagi, Lu lagi),” tulis Iman di akun media sosial pribadinya.
Selain itu, terjadi eksploitasi terhadap tenaga pendidik.
Guru dipaksa untuk menjadi pembuat konten digital hingga melalaikan kewajiban utama dalam mendidik murid.
"Inilah kejahatan kerah putih melalui pelatihan guru. Kasus dugaan korupsi Chromebook hanya bisa menangkap bagian kecilnya saja, tapi sesungguhnya sangat bisa ditelusuri. Google tidak sendiri," kata Iman.
P2G menduga adanya jaringan lembaga pelatihan digital yang beroperasi dengan halus namun masif dalam menyerap anggaran pendidikan karena memiliki afiliasi langsung dengan pengambil kebijakan.
Mereka disebut sengaja memanfaatkan kecemasan guru terhadap perubahan regulasi demi keuntungan komersial.
Pernyataan tegas P2G ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Langkah hukum Korps Adhyaksa diharapkan tidak hanya terbatas pada pengadaan fisik Chromebook, melainkan memperluas penyidikan ke arah gurita bisnis aplikasi dan praktik mafia pelatihan fiktif bernilai triliunan rupiah.