Polemik LCC Empat Pilar, Sidang Gugatan David Tobing Dimulai
JAKARTA - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru.
Sidang perdana terkait gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing akan dilaksanakan pada Selasa pekan ini.
"Selasa 2 Juni 2026," ujar Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada para wartawan, Minggu (31/5/2026).
Sebagai informasi, advokat David Tobing menggugat MPR, dua orang juri, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar).
Gugatan ini muncul akibat penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak yang dinilai tidak profesional.
Penggugat menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menyebut juri dan MC tidak berhati-hati serta mengabaikan profesionalisme.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam gugatannya, David menuntut agar Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Selain itu, David meminta para juri menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta agar tergugat menanggung seluruh biaya perkara.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut terlebih dahulu.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kami lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menanggapi agenda sidang perdana gugatan polemik LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat dengan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Mengenai tuntutan pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri, Siti menjelaskan bahwa MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.
Siti menambahkan, pendalaman terkait tindakan kedua juri tersebut masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan.
"Masih kami dalami," sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan tersebut dan akan mempelajarinya guna memberikan respons yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Waketum PAN ini juga menyampaikan bahwa MPR RI telah menyelesaikan permasalahan LCC dengan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kami telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy.
"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambungnya.
Terkait sanksi bagi juri, Eddy menyatakan hal tersebut merupakan ranah evaluasi internal pimpinan MPR.
"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," imbuhnya.