Tantangan Transisi Energi Indonesia: Potensi Besar, Realisasi Rendah

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 18 Juni 2026
Tantangan Transisi Energi Indonesia: Potensi Besar, Realisasi Rendah
Journalarta. ( Sumber : NET )

JAKARTA – Indonesia menyimpan potensi energi terbarukan 3.687 gigawatt (GW), namun hingga awal 2026 pemanfaatannya baru menyentuh kurang dari 1%.

Jurang antara potensi dan realisasi ini menjadi salah satu tantangan terbesar transisi energi nasional, di tengah target bauran 23% pada 2025 dan netral karbon pada 2060.

Capaian terakhir menunjukkan bauran energi terbarukan per April 2026 mencapai 17,89% melampaui target tahunan 16,46%, tapi masih jauh dari sasaran jangka menengah.

Realisasi investasi energi baru terbarukan (EBT) sepanjang 2025 tercatat USD 2,4 miliar, angka yang dinilai jauh di bawah potensi serapan sesungguhnya.

Setidaknya empat hambatan struktural membuat transisi ini berjalan lambat, berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, DPR RI, International Energy Agency (IEA), dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Jaringan Listrik Tak Merata, Sumber EBT Justru di Pelosok.

Masalah paling mendasar: lokasi sumber energi terbarukan dan pusat konsumsi berada di ujung yang berlawanan.

Sekitar 60–70% kebutuhan listrik nasional terkonsentrasi di Jawa, sementara potensi surya, angin, panas bumi, dan air terbesar justru tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM mencatat belum ada jaringan transmisi andal yang menghubungkan pembangkit di daerah terpencil dengan pusat beban.

Biaya pembangunannya pun tidak kecil mencapai ratusan triliun rupiah.

Tantangan teknis ikut memperumit situasi.

Energi surya dan angin bersifat intermiten fluktuatif mengikuti cuaca sementara sistem kelistrikan nasional masih dirancang dominan untuk batu bara yang karakternya stabil dan bisa diatur.

Belum ada sistem penyimpanan energi skala besar yang siap pakai untuk menampung surplus produksi EBT.

Investasi Mahal, Kepastian Hukum Masih Goyah.

Meski biaya teknologi panel surya dan turbin angin terus turun secara global, modal awal membangun pembangkit dan infrastruktur pendukungnya tetap jauh lebih besar dibanding pembangkit berbahan bakar fosil.

Ini membuat banyak investor berhitung ulang.

Yang lebih mempersulit adalah ketidakpastian regulasi.

Mekanisme harga patokan tertinggi dan perjanjian jual-beli listrik (power purchase agreement) kerap berubah, membuat investor enggan mengunci komitmen jangka panjang.

Suku bunga pinjaman dalam negeri yang relatif tinggi memperparah situasi, sementara skema pendanaan hijau internasional belum sepenuhnya mudah diakses pengembang lokal.

Pemerintah sebenarnya telah merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk memberi kepastian investasi.

Namun implementasinya di lapangan masih terus dipantau pelaku industri.

Regulasi Tumpang Tindih, Batu Bara Masih Dominan.

IEA dan IESR sama-sama mencatat inkonsistensi kebijakan sebagai kendala sistemik.

Aturan sering berubah seiring pergantian kepemimpinan, kewenangan pusat dan daerah kerap tumpang tindih, dan sejumlah regulasi masih lebih menguntungkan energi fosil.

Indonesia tetap menjadi eksportir batu bara terbesar dunia.

Ketergantungan pada komoditas ini menciptakan dilema nyata: mendorong transisi EBT berarti menggerus pendapatan dari sektor yang selama ini menjadi tulang punggung devisa.

Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketat juga menjadi hambatan tersendiri.

Persyaratannya sering melebihi kesiapan industri manufaktur lokal, sehingga proyek EBT terganjal di tahap pengadaan komponen.

Masalah Lahan dan Penolakan Warga Tak Bisa Diabaikan.

Di tingkat lapangan, proyek EBT skala besar menghadapi resistensi sosial yang tidak kecil.

Kebutuhan lahan luas kerap berbenturan dengan kawasan pertanian, hutan lindung, dan wilayah adat.

Sosialisasi yang kurang dan minimnya manfaat langsung bagi warga sekitar memicu penolakan di berbagai daerah.

Dampak lingkungan pun tak bisa diabaikan begitu saja.

Pembangkit listrik tenaga air berskala besar, misalnya, berpotensi mengubah pola aliran sungai dan mengganggu habitat satwa.

Ini menjadi perhatian tersendiri, terutama di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Kalimantan dan Papua.

Kementerian ESDM menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan skema pembagian manfaat yang lebih transparan bagi masyarakat sekitar proyek, sekaligus memperkuat proses sosialisasi sebelum konstruksi dimulai.

Langkah Pemerintah ke Depan.

Untuk mendorong akselerasi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah konkret: rencana pembangunan jaringan listrik antarpulau atau super grid, pengembangan sistem penyimpanan energi baterai skala besar, serta penerapan manajemen jaringan pintar (smart grid).

Target 2025 yang meleset pada bauran EBT baru 17,89% dari sasaran 23% membuat tekanan semakin besar menjelang 2030.

Tanpa penyelesaian hambatan struktural secara bersamaan, gap antara potensi 3.687 GW dan realisasi di lapangan akan terus melebar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua